Friday 29 June 2007

e. Aberratio ictus

kekeliruan dalam hal ini mempunyai corak lain daripada error in persona karena orangnya, akan tetai karena macam-macam sebab perbuatanya menimbulkan akibat yang berlainan daripada yang di kehendaki. Misalnya A hendak embunuh dengan lemparan pisau kepada B yang tidak mengenainya, akan tetapi terkena pada C yang berdiri di dekat situ. Kepada A dapat dituntut hukum pidana karena kealpaanya menyebabkan metinya orang lain, ataupun tuntutan lainya tergantung dari hasil pemeriksaan sidang dengan hasil kemudian sebagai kejahatan terhadap nyawa orang. Karena jlanya aberratio ictus sedemikian rupa , adakalanya pendapat lain bahwa aberratio ictus itu tidak ada dwaling, melainkan suatu perbuatan pidana yang jalnya kausal menjadi lain dengan apa yang dikehendaki oleh pembuatnya.

Seperti diketahi dalam KUHP dikenal beberapa macam istilah “sengaja” (opzet) sebagaiman dirumuskan pada tiap-tiap pasal. Bebrapa istilah itu dapat dipandang sebagai istilah lain atau sama artinya dengan istilah sengaja, oleh karena MvT telah menetapkan kata sengaja sama artinya telah dikehendaki dan diketahui, willen en watens, seperti misalnya istilah : padahal mengetahui (wetende dat) dalam pasal 220 KUHP, yang diketahui (waarvanhij weet) dalam pasal 275 KUHP, yang telah diketahui (waarvanhij kent) dalam pasal 282 KUHP, dan diketahuinya (waarvan hem beken is) dalam pasal 247 KUHP.

No comments:

Post a Comment