HAK NUKLIR IRAN, MAU DIBAWA KEMANA
Oleh : YULI DIAN FISNANTO,SH
- Membaca sebuah artikel pada sebuah situs pemberitaan dengan judul “AS: Kita Sudah Siap Menyerang Iran” (www. http://islamtimes.org, Thursday 17 May 2012 15:00), kemudian muncul sebuah pertanyaan yakni, kemana arah penyelesaian permasalahan program nuklir Iran tersebut.
Add caption |
Munculnya pernyataan atau wacana tersebut tentu mencerminkan lemahnya komitmen AS dalam hal mendukung stabilitas kawasan selain itu juga memunculkan kesan provokatif menjelang dilakukanya perundingan antara Iran dengan negara - negara P5+1 (AS, Inggris, Perancis, Rusia, Cina + Jerman) di Baghdad Irak dalam waktu dekat ini.
Persoalan yang menjadi penyebab utama berlarutnya penyelesaian
mengenai program nuklir Iran hanyalah karena standar ganda yang
diterapkan AS untuk melindungi kepentinganya di kawasan serta eksistensi
kekuatan militer Iran yang mengancam keberadaan sekutu utama AS yakni
Israel, selain itu krisis kepercayaan turut menjadikan persoalan
tersebut tidak segera menemukan jalan keluar.
Memanasnya hubungan antara Amerika Serikat dan Republik Islam Iran yang
sudah berlangsung sejak Revolusi Islam Iran pada tahun 1979 yang mana AS
menghentikan dukunganya terhadap program nuklir Iran. Sebagai Negara
peserta Treaty On The Non Prolefiration Of Nuclear Weapons (NPT),
Iran memiliki kewajiban yang salah satunya adalah Negara perserta dalam
perjanjian tersebut harus memberikan laporan kepada Badan Tenaga Atom
Internasional, terkait dengan aktivitas Nuklirnya
Iran yang telah menyatakan bahwa aktifitas nuklirnya murni untuk tujuan
damai, namun pernyataan tersebut tidak diikuti dengan sikap terbuka Iran
atas fasilitas nuklirnya serta peningkatan kemampuan militer yang
begitu pesat, khususnya dalam hal kemampuan rudal - rudanya, hal inilah
yang memunculkan kecurigaan barat terhadap Iran bahwa aktifitas nuklir
damai telah digeser untuk mengembangkan senjata nuklir (Weapons of mass destruction), meskipun belum ada satu bukti kongkret yang menjukan kebenaran dugaan negara - negara barat tersebut.
Ditinjau dari hal tersebut apabila AS benar - benar memilih opsi
serangan militer terhadap fasilitas nuklir Iran maka dari sudut pandang
Hukum Internasional jelas tidak memiliki landasan yang cukup kuat, namun
justru mengancam stabilitas kawasan mengingat kekuatan militer Iran
yang cukup mumpuni maka hal tersebut akan menjadi perang terbuka dalam
skala besar yang akan mempengaruhi stabilitas perekonomian dunia.