Saturday 3 May 2008

ALIRAN SESAT di INDONSIA


Oleh ; Yuli Dian Fisnanto

Polemik mengenai ajaran ahmadiyah yang banyak mendapat sorotan akhir –
akhir ini tentunya menimbulkan berbagai persoalan baru di kalangan masyarakat
inddonesia. Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan bahwa aliran
ahmadiyah merupakan aliran sesat harus di sikapi secara bijak oleh bangsa
indonesia sehingga tidak menambah runyam bahkan mnimbulkan persoalan baru di
negeri ini.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan bahwa aliran ahmadiyah
merupakan aliran sesat mustinya tidak harus diikuti dengan berbagai tindakan
anarkis dan pengrusakan fasilitas umum. Hal ini tentunya menjadi pekerjaan rumah
pemerintah dalam hal menentukan kebujakan hukum di kemudian hari agar hal –
hal tersebut diatas dapat dicegah.

Dalam hal menetapkan bahwa suatu ajaran dapat dikatakan sesat yang
akhirnya dikeluarkan dalam bentuk fatwa hendaknya di ikuti dengan tindakan
preventif maupun represif, agar sebuah fatwa yang di keluarkan oleh sebuah
lembaga tersebut tidak menimbulkan goncangan dimasyarakat yang akhirnya
menimbulkan persolan baru di negeri ini.

Tentunya bukan hanya sebuah ajaran yang dinyatakan sesat saja yang harus
mendapat sangsi hukum baik dalam bentuk pembubaran sebuah ajaran tersebut
maupun sangsi hukum yang lain, akan tetapi musti juga diperhatikan beberapa
kelompok ataupun organisasi yang menentang suatu ajaran sesat dengan cara
anarkis bahkan sampai pada tindakan pengrusakan fasilitas tertentu harus
mendapat teguran ataupun sangsi baik terhadap pelaku maupun kelompok
tersebut. Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak resah, apabila sebuah lembaga
maupun instansi mengeluarkan pernyataan maupun fatwa, sehingga fatwa yang di
keluarkan oleh sebuah lembaga setidaknya dapat mencegah perpecahan di dalam
tubuh bangsa Indonesia tercinta ini.

No comments: