Thursday 29 May 2008

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Pengertian

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

SIUP terdiri atas kategori sebagai berikut :

• SIUP Kecil yang diterbitkan untuk perusahaan dengan modal disetor dan kekayaan bersih Rp. 200 juta di luar tanah dan bangunan.
• SIUP Menengah yang diterbitkan untuk perusahaan dengan modal disetor dan kekayaan bersih Rp. 200 juta sampai dengan Rp. 500 juta di luar tanah dan bangunan.
• SIUP Besar yang diterbitkan untuk perusahaan dengan modal disetor dan kekayaan bersih di
atas Rp. 500 juta di luar tanah dan bangunan.

Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP adalah :

• Cabang/perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan
mempergunakan SIUP perusahaan pusat;
• Perusahaan kecil perorangan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan; dan
- diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota
keluarganya/kerabat terdekat;
• Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.

Syarat dan Kelengkapan Dokumen

1. Perseroan Terbatas (PT) :

• Fotokopi akte notaris pendirian perusahaan;
• Fotokopi SK Pengesahan badan hukum dari Menteri Kehakiman dan HAM;

• Fotokopi KTP pemilik/Direktur Utama/penanggungjawab perusahaan;
• Fotokopi NPWP perusahaan.
• Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda setempat bagi kegiatan usaha
perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan(HO);
• Neraca perusahaan.

2. Koperasi :
• Fotokopi akte pendirian koperasi yang telah disahkan instansi yang berwenang.;
• Fotokopi KTP pimpinan/penanggungjawab koperasi;
• Fotokopi NPWP perusahaan.
• Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda setempat bagi kegiatan usaha
perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan (HO);
• Neraca perusahaan.

Bagi Perusahaan yang Tidak Berbentuk PT dan Koperasi

Perusahaan Persekutuan :

• Fotokopi akte notaris pendirian perusahaan/akte notaris yang telah didaftarkan pada
Pengadilan
Negeri;
• Fotokopi KTP pemilik/penanggungjawab perusahaan;
• Fotokopi NPWP perusahaan;
• Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda setempat bagi kegiatan usaha
perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan (HO);
• Neraca perusahaan.

Perusahaan Perorangan :

• Fotokopi KTP pemilik/penanggungjawab perusahaan;
• Fotokopi NPWP perusahaan;
• Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda setempat bagi kegiatan usaha
perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan (HO);
• Neraca perusahaan.

4. Cabang/Perwakilan Perusahaan :

• Fotokopi SIUP Perusahaan Pusat yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang menerbitkan
SIUP tersebut;
• Fotokopi akte notaris atau bukti lainnya tentang pembukaan kantor cabang perusahaan;
• Fotokopi KTP penanggungjawab kantor cabang perusahaan di tempat kedudukan kantor
cabang bersangkutan;
• Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (kantor pusat);.
• Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda setempat bagi kegiatan usaha
perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan (HO).

Perusahaan yang ditunjuk sebagai Perwakilan Perusahaan

• Fotokopi SIUP dan TDP perusahaan yang menunjuk;
• Fotokopi SIUP dan TDP perusahaan yang ditunjuk;
• Salinan/fotokopi akte penunjukan perwakilan atau surat tentang penunjukan perwakilan;
• Fotokopi KTP penanggungjawab perusahaan;
• Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda setempat bagi kegiatan usaha
perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan (HO).

Waktu Pengurusan dan Masa Belaku

SIUP dikeluarkan dalam waktu 5 hari kerja setelah Form Surat Permohonan (SP)-SIUP Model A
diterima secara lengkap dan benar. Masa berlaku SIUP adalah selama perusahaan bersangkutan
masihmelakukan kegiatan perdagangan.

Pejabat yang Mengeluarkan Izin/Rekomendasi

• Kepala Dinas Tingkat II Kabupaten/Kota setempat.


Sumber : Departemen Perindustrian dan Perdagangan

Saturday 3 May 2008

ALIRAN SESAT di INDONSIA


Oleh ; Yuli Dian Fisnanto

Polemik mengenai ajaran ahmadiyah yang banyak mendapat sorotan akhir –
akhir ini tentunya menimbulkan berbagai persoalan baru di kalangan masyarakat
inddonesia. Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan bahwa aliran
ahmadiyah merupakan aliran sesat harus di sikapi secara bijak oleh bangsa
indonesia sehingga tidak menambah runyam bahkan mnimbulkan persoalan baru di
negeri ini.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan bahwa aliran ahmadiyah
merupakan aliran sesat mustinya tidak harus diikuti dengan berbagai tindakan
anarkis dan pengrusakan fasilitas umum. Hal ini tentunya menjadi pekerjaan rumah
pemerintah dalam hal menentukan kebujakan hukum di kemudian hari agar hal –
hal tersebut diatas dapat dicegah.

Dalam hal menetapkan bahwa suatu ajaran dapat dikatakan sesat yang
akhirnya dikeluarkan dalam bentuk fatwa hendaknya di ikuti dengan tindakan
preventif maupun represif, agar sebuah fatwa yang di keluarkan oleh sebuah
lembaga tersebut tidak menimbulkan goncangan dimasyarakat yang akhirnya
menimbulkan persolan baru di negeri ini.

Tentunya bukan hanya sebuah ajaran yang dinyatakan sesat saja yang harus
mendapat sangsi hukum baik dalam bentuk pembubaran sebuah ajaran tersebut
maupun sangsi hukum yang lain, akan tetapi musti juga diperhatikan beberapa
kelompok ataupun organisasi yang menentang suatu ajaran sesat dengan cara
anarkis bahkan sampai pada tindakan pengrusakan fasilitas tertentu harus
mendapat teguran ataupun sangsi baik terhadap pelaku maupun kelompok
tersebut. Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak resah, apabila sebuah lembaga
maupun instansi mengeluarkan pernyataan maupun fatwa, sehingga fatwa yang di
keluarkan oleh sebuah lembaga setidaknya dapat mencegah perpecahan di dalam
tubuh bangsa Indonesia tercinta ini.