Dalam pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tersimpul “ tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana (dihukum) sebelum ada undang-undang yang mengatur tentang suatu perbuatan tersebut (asas legalitas) “ . Dari kalimat tersebut dapat diartikan suatu perbuatan baru dapat dipidana apabila telah ada aturan yang menentukan dapat dihukum atau tidaknya suatu perbuatan tersebut, hal tersebut juga bermakna “lex temporis delicti” artinya suatu perbuatan pidana hanya dapat diadili menurut undang-undang pada saat perbuatan itu dilakukan, yang dimaksud disini ialah undang-undang yang mengatur bahwa dapat dipidana atau tidaknya seseorang tudak berlaku surut (mundur).
Dari pernyataan diatas maka pada pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menentukan bahwa : dapat dipidana atau tidaknya suatu perbuatan tergantung pada undang-undang yang mengaturnya.
Namun menurut Utrech : hal ini akan menyulitkan hakim pidana yang mengadili, apabila suatu perbuatan itu patut dipidana namun tidak dapat dipidana (tidak ada ketentuan pidanaya).
No comments:
Post a Comment