Saturday, 5 April 2008

PERIODISASI PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM

(kuliah ke 10 : 2 Desember 2000)


Menurut Prof. Abdul Wahhab Khollaf (Maha Guru pada Fakultas Hukum Universitas Cairo) dalam karyanya Khulashah Tasyri’ Islam periode pembentukan perundang-undangan Islam dibagai dalam 4 (empat) periode, sebagai berikut.

Pertama, periode Rasulullah Saw, yaitu periode insya’ wa at-takwiin (pertumbuhan dan pembentukan) yang berlangsung selama 22 tahun dan beberapa bulan, yaitu terhitung sejak dari kebangkitan Rasulullah Saw pada tahun 610 M sampai dengan wafat beliau pada tahun 632 M. Periode ini terbagi dalam dua fase yakni fase Makkah (12 tahun dan beberapa bulan) di mana ummat Islam masih sedikit jumlahnya, masih terisolir dan masih dalam keadaan lemah sehingga belum memiliki pemerintahan yang kuat. Fase kedua dari periode pertama ini dalah fase Madinah (kurang lebih 10 tahun) terhitung sejak hijrah Rasulullah saw hingga wafatnya. Pada masa ini di samping ummat Islam sudah kuat juga sudah memiliki pemerintahan yang baik. Sumber hukum Islam pada masa adalah Wahyu Ilahi dan Ijtihad Rasulullah Saw.

Kedua, periode Shahabat, yaitu periode atfsiir wa-attakmiil (penjelasan dan penyempurnaan) yang berlangsung selama kurang lebih 90 tahun, sejak wafat Rasulullah Saw hingga akhir abad abad pertama hijrah (632 – 720 M). Dinamai dengan periode Shahabat karena pada masa ini kekuasaan perundang-undangan dikuasai oleh para shahabat Rasulullah Saw. Periode ini merupakan periode sosialisasi perundangan yang telah dibentuk oleh Rasulullah Saw. dan terbukanya pintu penggalian hukum terhadap berbagai peristiwa yang belum ada ketentuan hukumnya (ijtihad). Sumber hukum Islam pada masa ini adalah : al-Qur’an, as-Sunnah dan Ijtihad para Shahabat.

Ketiga, periode at-tadwiin wa al-aimmatu al-mujtahidiin (pembukuan dan munculnya para imam mujtahid) yang juga merupakan zaman perkembangan dan kedewasaan atau masa keemasan hukum Islam. Periode ini berlangsung selama 250 tahun dari tahun 100 H – 350 H (720 – 961 M). Diantara faktor pendukung terhadap kondisi yang demikian ini a.l. : 1) pemerintahan Islam sudah meluas,2) ‘ulama yang memangku tugas perundang-undangan dan memberi fatwa sudah memenuhi kuantitas yang diperlukan, 3) ummat Islam sendiri sudah sangat kuat dalam menjaga diri sebagai suatu ummat, dan 4) muncul pemimpin-pemimpin yang berbakat. Sumber hukum Islam pada periode ini adalah : al-Qur’an, as-Sunnah, al-Ijma’ dan Ijtihad dengan jalan qiyas dan ijtihad dengan jalan istinbat (mengambil hukum).

Keempat, periode taqlid yakni ‘ahdul jumuud wa al-wuquuf yakni periode kebekuan dan statis yan berlangsung mulai pertengahan abad keempat hijrah (350 H) dan hanya Allah yang Maha Tahun kapan periode ini akan berakhir. Diantara penyebab terhentinya gerakan ijtihad a.l : 1) terbagi-baginya Daulah Islamiyyah dalam berbagai kerajaan yang saling bermusuhan sehingga atau terjebak dalam peperangan demi peperangan. Dalam kondisi yang demikian ini maka ‘ulama pada masa itupun terbagai dalam berbagai tingkatan. 1) tingkat pertama ahli ijihad dalam mazhab, 2) tingkat kedua, mujtahid dalam beberapa masalah yang tidak ada riwayat dari imam mazhab, 3) tingkat ketiga, ahlu at-tahriej yang tidak melakukan ijtihad untuk mengambil hukum pada beberapa masalah dan hanya melakukan pembatasan mazhab yang dianutnya dalam menafsiri pendapat-pendapat imamnya, 4) tingkat keempat ahlu at-tarjieh yang sanggup mempertimbangkan dan membandingkan diantara riwayat-riwayat dari para imam dan kemudian menetakan pilihan yang dinilai paling shahih.

Secara hampir mirip, A. Hanafi mendeskripsikan perkembangan hukum Islam dalam 5 (lima) periode. Pertama, periode permulaan hukum Islam, dimulai sejak kebangkitan Rasulullah saw hingga waftanya. Kedua, periode persiapan hukum Islam, dimulai dari khalifah pertama hingga berakhirnya masa shahabat (1 H – akhir abad I H). Ketiga periode pembinaan dan pembukuan hukum Islam serta munculnya para imam mujtahid, berlangsung kurang lebih 250 tahun. Keempat periode kemunduran hukum Islam, sebagai akibat merajalelanya taqlid dan kebekuan hingga lahirnya kitab Majallah al-Ahkam al-‘Adliyyah, suatu kitab yang mengintrodusir perundang-undangan modern dalam hukum Islam. Kelima, periode kebangunan yang dimulai dari lahirnya kitab al-Majallah hingga sekarang.









PERADILAN AGAMA

(Tatap muka XII)


Peradilan Agama adalah proses pemberian keadilan berdasarkan hukum agama Islam kepada orang-orang Islam yang dilakukan di Pengadilan Agama (PA) dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA). Sebagai lembaga peradilan, PA telah dikenal sejak masuknya Islam ke Indonesia. Saat itu bentuknya masih sangat sederhana lembaga tahkim , yakni kegiatan untuk menyelesaikan sengketa antara orang-orang Islam yang dilakukan oleh para ahli agama. Lembaa tahkim ini sesuai perkembangan dan kemajuan agama Islam di Indonesia kemudian pada tahun 1882 diakui keberadaan, kedudukan dan fungsinya di Jawa dan Madura. Hal serupa juga terjadi di Kalimantan Selatan dan Timur pada tahun 1937, sedang di luar wilayah tersebut baru terjadi pada tahun 1957, lengkap dengan aturan perundang-undangannya. Jelas bahwa suasana kehidupan politik dari pembentukan PA tersebut di atas ada perbedaan. Untuk Jawa dan Maduran serta Kalsel dan Kaltim lahir dalam suasana politik kolonial dan di luar dua wilayah tersebut lahir dalam suasana politik kemerdekaan.

No comments: