oleh : Yuli Dian Fisnanto
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Sebagai Negara yang berkembang serta dalam proses menuju kebangkitan dari keterpurukan akibat krisis ekonomi yang terjadi pada tahun 1998, berbagai hal dapat dijadikan sebuah pelajaran bagi bangsa Indonesia diantaranya dengan mengkaji kembali beberapa hal yang menyangkut politik, hukum, ekonomi serta kebijakan yang lain, apakah kita menganut sistem yang salah atau penerapan sistem tersebut yang salah.
sebagai Negara yang besar Indonesia sangat berpotensi menjadi bangsa yang besar dan bukan hanya menjadi Negara yang besar tetapi juga dapat menjadi sorotan positif bagi bangsa lain.
Reformasi 1998 membawa Indonesia ke dalam kondisi kehilangan pandangan hidup bersama sebagai sebuah bangsa. Pancasila yang seharusnya menjadi dasar utama pemersatu pandangan-pandangan hidup manusia indonesia, kehilangan kesaktiaanya. Pancasila limbung diterpa “demokratisasi” dan krisis ekonomi. Kepercayaan masyarakat terhadapnya kian surut. Dan bahkan sebagian memandang tidak ada perlunya lagi Pancasila dipertahankan. Pancasila sudah tidak relevan, bahkan tidak lagi berguna. Alih-alih menjadi pemersatu bangsa, Pancasila malahan dianggap sebagai pemicu perpecahan bangsa.
. Upaya-upaya pemisahan diri, yang muncul di Aceh, Sulawesi, Papua, tidak lain karena ada pihak-pihak yang tidak sejalan dengan Pancasila. Selain itu, Pancasila juga menjadi alat diskriminator terselubung dalam negeri yang beragam ini.
•
Sebagai sebuah bangsa yang majemuk tentunya kita membutuhkan satu pandangan hidup bersama sebagai pemersatu bangsa. Lalu apa jadinya bila satu pandangan itu di hilangkan? Perang ideologi akan muncul. Ideologi agama, Marxisme, nasionalisme, tradisionalisme dan banyak lagi ideologi lain yang akan saling bertempur memperebutkan dominasi. Tentunya bila perang ideologi ini terus berlangsung maka tidak pelak menimbulkan kekacauan sistem sosial Indonesia. Untuk itulah kembali ke pelukan Pancasila adalah jalan yang tepat yang harus dipilih bangsa Indonesia.
Pembentukan berbagi sistem yang dianut bangsa Indonesia tertuang dalam sebuah konstitusi yang disebut Undang – Undang Dasar 1945, dan juga termuat dalam peraturan yang lain, akan tetapi pembentukan daripada sistem tersebut juga harus mendasarkan pada sumber yang paling mendasar yang didalamnya termuat berbagai tujuan, cita – cita, serta cermin kepribadian bangsa, sehingga diharapkan setiap sistem, kebijakan, maupun peraturan yang disusun tidak bertentangan dengan beberapa hal tersebut tadi.
Di dalam TAP MPR RI No. 3/MPR/2000, beberapa sumber hukum tertulis ditentukan sebagai berikut :
1. pancasila
2. pembukaan UUD 1945
3. batang tubuh UUD 1945 dan amandemenya
4. ketetapan majelis permusyawaratan rakyat
5. undang – undang
6. peraturan perundang – undangan
7. peraturan pemrintah
8. keputusan presiden
9. peraturan daerah
“ Dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 yang memuat judul tentang memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum republik ndonesia dan tata urutan peraturan perundangan republik Indonesia, didalam lampiranya menyatakan sebagai berikut : Pancasila : sumber dari segala sumber hukum “ ( H. Subandi Al Marsudi, SH., MH, 2003 : 10-11 ).
Sehingga dengan hal tersebut hendaknya pancasila benar – benar mampu melaksanakan apa yang diamanatkan oleh rakyat Indonesia artinya setiap peraturan perundang – undangan di Indonesia harus mengacu kepadanya dan tidak menyimpang dari ketentuan serta asas – asas yang terkandung didalamnya. Segala cita – cita luhur bangsa Indonesia tersirat dalam naskah pancasila hal tersebut dapat diartikan bahwa pancasila dapat dijadikan alas dalam melaksanakan cita – cita yang luhur tersebut. Dari pengertian pancasila merupakan cermin kepribadian bangsa yang mengandung arti pandangan hidup, dasar Negara, tujuan dan kesadaran bangsa juga terkandung didalamnya
Dari hal tersebut maka bangsa Indonesia memiliki cita – cita luhur yang terkandung didalam pancasila, akan tetapi untuk dapat mewujudkan berbagai cita – cita dan tujuan bangsa Indonesia sesuai dengan apa yang diamanatkan rakyat yang tercantum dalam pancasila tidak akan dapat terwujud tanpa adanya upaya memaknai kembali nilai – nilai luhur yang terkandung dalam pancasila sehingga pancasila akan tetap mampu menjadi sumber hukum bangsa Indonesia.
Dengan adanya pemaknaan akan nilai – nilai yang terkandung didalam pancasiala maka langkah awal untuk melakukan pembaharuan khusnya di bidang hukum yang sesuai dengan apa yang menjadi harapan masyarakat akan dapat tercapai.
meskipun tidak dapat dipungkiri seiring dengan perkembangan jaman serta pencampuran budaya secara global secara tidak disadari amanat yang terkandung didalam pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum sedikit demi sedikit semakin terkikis. sehingga penulis menyatakan berbagai hal tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung akan muncul satu masalah yang utama adalah semakin menipisnya rasa nasiaonalisme dan cinta tanah air bangsa Indonesia sehingga hal tersebut akan mempengaruhi kualitas daripada sistem yang diciptakan.
sebagai Negara yang besar Indonesia sangat berpotensi menjadi bangsa yang besar dan bukan hanya menjadi Negara yang besar tetapi juga dapat menjadi sorotan positif bagi bangsa lain.
Reformasi 1998 membawa Indonesia ke dalam kondisi kehilangan pandangan hidup bersama sebagai sebuah bangsa. Pancasila yang seharusnya menjadi dasar utama pemersatu pandangan-pandangan hidup manusia indonesia, kehilangan kesaktiaanya. Pancasila limbung diterpa “demokratisasi” dan krisis ekonomi. Kepercayaan masyarakat terhadapnya kian surut. Dan bahkan sebagian memandang tidak ada perlunya lagi Pancasila dipertahankan. Pancasila sudah tidak relevan, bahkan tidak lagi berguna. Alih-alih menjadi pemersatu bangsa, Pancasila malahan dianggap sebagai pemicu perpecahan bangsa.
. Upaya-upaya pemisahan diri, yang muncul di Aceh, Sulawesi, Papua, tidak lain karena ada pihak-pihak yang tidak sejalan dengan Pancasila. Selain itu, Pancasila juga menjadi alat diskriminator terselubung dalam negeri yang beragam ini.
•
Sebagai sebuah bangsa yang majemuk tentunya kita membutuhkan satu pandangan hidup bersama sebagai pemersatu bangsa. Lalu apa jadinya bila satu pandangan itu di hilangkan? Perang ideologi akan muncul. Ideologi agama, Marxisme, nasionalisme, tradisionalisme dan banyak lagi ideologi lain yang akan saling bertempur memperebutkan dominasi. Tentunya bila perang ideologi ini terus berlangsung maka tidak pelak menimbulkan kekacauan sistem sosial Indonesia. Untuk itulah kembali ke pelukan Pancasila adalah jalan yang tepat yang harus dipilih bangsa Indonesia.
Pembentukan berbagi sistem yang dianut bangsa Indonesia tertuang dalam sebuah konstitusi yang disebut Undang – Undang Dasar 1945, dan juga termuat dalam peraturan yang lain, akan tetapi pembentukan daripada sistem tersebut juga harus mendasarkan pada sumber yang paling mendasar yang didalamnya termuat berbagai tujuan, cita – cita, serta cermin kepribadian bangsa, sehingga diharapkan setiap sistem, kebijakan, maupun peraturan yang disusun tidak bertentangan dengan beberapa hal tersebut tadi.
Di dalam TAP MPR RI No. 3/MPR/2000, beberapa sumber hukum tertulis ditentukan sebagai berikut :
1. pancasila
2. pembukaan UUD 1945
3. batang tubuh UUD 1945 dan amandemenya
4. ketetapan majelis permusyawaratan rakyat
5. undang – undang
6. peraturan perundang – undangan
7. peraturan pemrintah
8. keputusan presiden
9. peraturan daerah
“ Dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 yang memuat judul tentang memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum republik ndonesia dan tata urutan peraturan perundangan republik Indonesia, didalam lampiranya menyatakan sebagai berikut : Pancasila : sumber dari segala sumber hukum “ ( H. Subandi Al Marsudi, SH., MH, 2003 : 10-11 ).
Sehingga dengan hal tersebut hendaknya pancasila benar – benar mampu melaksanakan apa yang diamanatkan oleh rakyat Indonesia artinya setiap peraturan perundang – undangan di Indonesia harus mengacu kepadanya dan tidak menyimpang dari ketentuan serta asas – asas yang terkandung didalamnya. Segala cita – cita luhur bangsa Indonesia tersirat dalam naskah pancasila hal tersebut dapat diartikan bahwa pancasila dapat dijadikan alas dalam melaksanakan cita – cita yang luhur tersebut. Dari pengertian pancasila merupakan cermin kepribadian bangsa yang mengandung arti pandangan hidup, dasar Negara, tujuan dan kesadaran bangsa juga terkandung didalamnya
Dari hal tersebut maka bangsa Indonesia memiliki cita – cita luhur yang terkandung didalam pancasila, akan tetapi untuk dapat mewujudkan berbagai cita – cita dan tujuan bangsa Indonesia sesuai dengan apa yang diamanatkan rakyat yang tercantum dalam pancasila tidak akan dapat terwujud tanpa adanya upaya memaknai kembali nilai – nilai luhur yang terkandung dalam pancasila sehingga pancasila akan tetap mampu menjadi sumber hukum bangsa Indonesia.
Dengan adanya pemaknaan akan nilai – nilai yang terkandung didalam pancasiala maka langkah awal untuk melakukan pembaharuan khusnya di bidang hukum yang sesuai dengan apa yang menjadi harapan masyarakat akan dapat tercapai.
meskipun tidak dapat dipungkiri seiring dengan perkembangan jaman serta pencampuran budaya secara global secara tidak disadari amanat yang terkandung didalam pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum sedikit demi sedikit semakin terkikis. sehingga penulis menyatakan berbagai hal tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung akan muncul satu masalah yang utama adalah semakin menipisnya rasa nasiaonalisme dan cinta tanah air bangsa Indonesia sehingga hal tersebut akan mempengaruhi kualitas daripada sistem yang diciptakan.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
Pemahaman Masyarakat
Pancasila disepakati sebagai sumber dari segala sumber hukum, tentunya akan menciptakan sebuah asumsi bahwa pancasila merupakan sumber hukum yang sempurna yang mampu menjangkau berbagai aspek. hal tersebut mengartikan bahwa kualitas akan produk hukum kita ditentukan oleh seberapa jauh bangsa Indonesia mampu memaknai atau memahami sumber dasarnya itu sendiri.
Akan tetapi yang menjadi permasalahan saat ini adalah semakin lama pemahaman terhadap nilai – nila pancasila sebagi sumber hukum justru semakin memudar, oleh karena itu sepertinya kita perlu mempelajari kembali akan nilai yang terkandung didalam pancasila.
Pengaruh masuknya budaya – budaya asing di tengah – tengah kehidupan masyarakat yang selalu dikuti tanpa adanya penyaringan kaidah merupakan salah satu penyebab semakin terkikisnya rasa nasionalisme bangsa Indonesia. Adapun pendapat yang menyatakan “ untuk meningkatkan loyalitas masyarakat terhadap nilai – nilai pancasila pertama kali perlu dibangun adanya “rasa memiliki” terhadap nilai – nilai pancasila. ( sumaryati, 2005 : 115 ).
Pemahaman akan nilai atau makna yang terkandung didalam tiap sila- sila pancasila mustinya harus dimulai sejak dini mulai dari pendidikan yang paling bawah hingga pada tingkat pendidikan tinggi dengan tidak mendiskriminasi kajian ilmu tersebut, artinya selama ini kajian yang menyangkut pemahaman akan pancasila masih ditempatkan pada posisi dibawah, satu contoh misalnya pelajaran pendidikan pancasila dan kewarganegaraan, dari jenjang pendidikan dasar hingga jenjang pendidikan tinggi sepertinya tidak terlalu diutamakan dan kurang mendapat perhatian baik dari kalangan pelajar maupun pengajar sehingga tidak jarang para generasi muda yang mengabaikan dan tidak memahami akan makna yang terkandung didalam pancasila itu sendiri.
Kekuasaan legislatif ( legislative power ) sebagai kekuasaan pembentuk undang – undang sepertinya belum sepenuhnya menjamin akan mampu membentuk sebuah peraturan perundang – undangan yang sempurna akan tetapi justru sebaliknya yang terjadi saat ini, undang – undang yang di bentuk seolah – olah merupakan produk kepentingan semata sehingga hanya berlaku relevan dalam jangka waktu tertentu saja atau relatif singkat sehingga kembali lagi harus melakukan perubahan terhadap undang – undang tersebut.
Di dalam pembentukan undang – undang maupun peraturan yang lain tentunya tidak dapat dipisahkan dari aspek sosiologis, yuridis, serta aspek historis, masing – masing hal tersebut merupakan hal mendasar yang harus dijadikan landasan dan di perhatikan dalam pembentukan maupun perumusan sebuah peraturan hukum. Khususnya dari aspek historis perlu diperhatikan sumber hukum yang paling dasar yaitu pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, lahirnya suatu produk hukum yang tidak mendasarkan hal tersebut tentunya akan menimbulkan berbagai persoalan di dalam penerapanya. hal itu dikarenakan dasar hukum tersebut menyangkut falsafah dan pandangan hidup bangsa.
Rumusan di dalam UUD 1945
Setiap sila dari pancasila juga di siratkan di dalam pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 pada alenia ke 4 yang berbunyi ;
“ kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara indonesia yang melindungi segenapbangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan untuk melaksanakan ketertiban dunia dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu undang – undang dasar negara republik indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada ; ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadialn sosial bagi seluruh rakyat indonesia “. ( UUD 1945 dan amandemenya )
Pada hakekatnya dibentuknya sebuah undang – undang maupun peraturan lainya bertujuan untuk mengatur perilaku masyarakat didalam hubunganya antar anggota masyarakat yang lain, sehingga diharapkan mampu menjamin sebuah kepastian hukum.
Menurut Dr. Wirjono Prodjodikoro. SH yang dikutip dari R. Soeroso. SH dalam bukunya “ Pengantar Ilmu Hukum “ mengemukakan bahwa tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan tata tertib dalam masyarakat. ( R. Soeroso. SH, 2002 : 56 ). Dari teori tersebut maka konsep yang terkandung di dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke 4 dalam kalimat “...membentuk pemerintahan yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia...” maka dapat terpenuhi, hanya saja dalam penerapanya masih banyak mengalami berbagi hambatan dan persoalan.
Rumusan yang terkandung didalam alenia ke 4 pembukaan UUD 1945 tersebut sangat komplek, artinya rumusan tersebut sudahlah sangat cukup dijadikan landasan untuk membentuk suatu sistem yang mampu menjangkau berbagai aspek yang terdapat di dalam negara indonesia.
Dari hal tersebut maka konsep pancasila yang tersirat didalam pembukaan UUD 1945 merupakan tujuan nasional bangsa indonesia, yang terdiri dari
1. membentuk suatu pemerintahan yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia
2. memajukan kesejahteraan umumdan mencerdaskan kehidupan bangsa
3. melaksanakan ketertiban dunia.
4. negara indonesia mempunyai falsafah dasar pancasila yaitu ; ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia, kerakyatan yang dipimpn oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
selain daripada itu didalm pembukaan ”peambule “ tesirat beberapa pokok pikiran yang terkandung di dalamnya, diantaranya sebagai berikut ;
1. Pokok pikiran yang pertama → persatuan
Bangsa indonesia merupakan bangsa yang majemuk terdiri dari berbagai ragam budaya, adat dan kelompok, lahirnya berbagai keragaman tersebut justru akan menimbulakan persoalan misalnya perpecahan, apabila tidak dilandasi oleh sutu falsafah yang tertuang didalam sila ke 3 pancasila yang berbunyi “ pesatuan indonesia “ dikuatkan dalam pasal 1 ayat (1) UUD 1945 “ negara indonesia adalah negara kesatuan yang berbntuk republik “ hal tersebut telah menjadi alas yang paling dasar sejak bangsa indonesia merdeka, sehingga dengan modal persatuan dan kesatuan bangsa diharapkan akan terjadi rasa saling menghormati setiap perbedaan tersebut. Hanya saja menurut saya, yang terjadi saat ini sikap saling menghormati dan menghargai setiap perbedaan justru semakin jauh keluar dari hakikatnya artinya perbedaan antar suku, ras, budaya, agama dan lain sebagainya seolah olah telah masuk kedalam bentuk “intervensi” yang mana memang diantara kedua sikap tersebut memiliki batasan yang sangat tipis sehingga keanekaragaman tersebut justru memunculkan penafsiran yang braneka ragam pula. hal inilah sebenarnya yang menjadi bumerang bagi bangsa kita. solusi mengenai hal tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam bab kesimpulan dan saran.
2. Pokok pikiran yang kedua → keadilan sosial
pasal 33 ayat (4) “perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”. Dari isi pasal tersebut tercermin bahwa bangsa indonesia menhendaki setiap warga negaranya melaksanakan apa yang menjadi kewajibanya serta jaminan untuk memperoleh hak dan perlakuan yang adil dalam status sosial dan ekonomi khususnya. Namun dalam penerapanya seperti kita ketahui bersama banyak sekali diskriminasi dan ketimpangan – ketimpangan dalm berbagai hal, penyebabnya tidak lain adalah status sosial dan kekuasaan, artinya jaminan kesejahteraan seolah – olah justru menjadi alasan utama bagi golongan yang memiliki kedudukan tinggi untuk mendapatkan berbagai tunjangan dengan berbagai alasan.
Sedangkan dalam bentuk lembaga pokok pikiran yang kedua ini terlihat dengan adanya departemen sosial yang bertugas menyelesaikan berbagai permasalahan sosial, sedangkan dalam bidang legislatif tercermin dalam setiap putusan hakim selalu memuat klausul “ demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa”
3. Pokok pikiran yang ketiga → kerakyatan
Sebagai perwujudan dari negara demokrasi, salah satu pilar utamanya adalah kebebasan masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, pemikiran maupun kepentingannya. ( Huntington, 1994 : 1 ) menandaskan bahwa partisipasi politik yang meluas merupakan ciri khas modernisasi politik. Menurut pendapat Dahl (dalam Budiardjo, 1996 : 60), praktek demokrasi selalu melibatkan dua dimensi, yaitu perlombaan (contestation) dan peran serta (participation).
4. Pokok pikiran yang ke empat → ketuhanan yang maha esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab
Pasal 29 ayat (1) “ negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa “ dar pengertian tersebut indonesia merupakan negara yang beragama dalam artia luas, artinya masyarakat indonesia terdiri dari berbagai macan pemeluk agama yang berbeda – beda, meskipun mayoritas masyarakatnya beragama islam namun bukan bukan berarti negara hanya melindungi agama mayoritas saja, hal in dituangkan dalam pasal 29 ayat (2) “ negaar menjamin kemerdekann tiap – tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing – masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaanya itu “ .
Berbagai konflik yang terjadi di indonesia yang di klaim merupakan konflik agama merupakan suatu bentuk kurangnya pemahaman masyarakat mengenai asas yang terkandung dudalam pancasila umunya dan asas ketuhanan yang maha esa pada khsusnya.
Adanya pengakuan dan perlindungan hak –hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang plitik, hukum, sosial, ekonomi dan kebudayaan, merupakan salah satu dari ciri negara hukum yang bertujuan untuk menjamin hak –hak warga negaranya. Hal tersebut dituangka dalam pasal 28D ayat (1) “ setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, prlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan ukum “ selain itu juga dengan dikeluarkan UNDANG – UNDANG No. 26 Tahun 2000 tentang Peradilan Hak Asasi Manusia.
Pembentukan maupun perubahan sebuah undang – undang dalam rangka proses melaksanakan tujuan nasional merupakan suatu hal yang formalistik saja asalkan dapat mengikuti ketentuan atau asas – asas yang tersebut diatas, namun selain daripada hal tersebut juga diperlukan komitmen keras bangsa indonesia yang harus ditanamkan dalam semangat nasionalisme tiap elemen bangsa sehingga sebuah tujuan nasional tersebut tidak hanya sebuah catatan semata atau hanya tertulis dalam sebuah undang – undang saja. Undang – undang dasar maupun peratran perundangan yang lain hanya merupakan instrumen kebijakan yang mendasari setiap pelaksanaan tujuan nasional tersebut.
Pasal 1 ayat ( 2 ) UUD 1945 hasil amandemen disebutkan “ kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang – undang “ dan pada ayat ( 3 ) disebutkan “ negara inonesia adalah negara hukum “ sehingga rakyat dalam hal ini rakyatlah yang memiliki peran utama dalam pelaksanaan tujuan nasional akan tetapi undang – undang mengatur dan mendasari bagaimana pelaksanaanya
Berbagai perubahan terhadap UUD 1945 telah banyak memberikan warna baru dalam sistem ketatanegaraan indonesia, hal tersebul adalah wajar sebagai konsekuensi dari tuntutan reformasi. Perubahan terhadap intrumen UUD 1945 dapat dipahami sebagai bentuk relevansi atau penyesuaian terhadap perkembangan budaya, sejauh perubahan tersebut tidak sampai pada “ pembukaan / preambule “ hal itu sah – sah saja hanya saja apabila perubahan tersebut telah menjangkau kepada pembukaan UUD 1945 tentunya akan mnghilangkan bebrapa hal terpenting didalamnya termasuk tujuan nasional bangsa. “ Namun demikian, ada bagian terpenting dari UUD 1945 yang disepakati oleh MPR 1999 untuk tidak diubah sama sekali. Bagian dimaksud adalah Pembukaan (“Preambule”) UUD 1945. Pembukaan dikatakan sebagai bagian terpenting karena disanalah tertuang Pancasila yang merupakan norma fundamental Negara.
Sehingga dari setiap perubahan UUD 1945 diharapkan tidak merubah secara total isi daripada UUD 1945, “ karena itu, sebagai kompromi, pelaksanann agenda perubahan UUD 1945 diusahakan untuk menghindari penggunaan istilah ‘penggantian’ UUD. Yang disepakati adalah ‘perubahan’ bukan ‘penggantian’ yang berkonotasi total “ ( Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. 2004 : 6 )
Perkembangan-perkembangan ini membawa kita kepada pertanyaan lanjutan, apakah memang perlu kita mempertanyakan hal-hal yang bersifat ideologis pada saat ini? Atau, tidakkah lebih produktif apabila kita mengarahkan seluruh perhatian kita kepada penyelesaian persoalan-persoalan konkret bangsa seperti kemiskinan, ketidaksejahteraan dan ketidakadilan yang meluas di tengah-tengah masya- rakat kita?
Pancasila disepakati sebagai sumber dari segala sumber hukum, tentunya akan menciptakan sebuah asumsi bahwa pancasila merupakan sumber hukum yang sempurna yang mampu menjangkau berbagai aspek. hal tersebut mengartikan bahwa kualitas akan produk hukum kita ditentukan oleh seberapa jauh bangsa Indonesia mampu memaknai atau memahami sumber dasarnya itu sendiri.
Akan tetapi yang menjadi permasalahan saat ini adalah semakin lama pemahaman terhadap nilai – nila pancasila sebagi sumber hukum justru semakin memudar, oleh karena itu sepertinya kita perlu mempelajari kembali akan nilai yang terkandung didalam pancasila.
Pengaruh masuknya budaya – budaya asing di tengah – tengah kehidupan masyarakat yang selalu dikuti tanpa adanya penyaringan kaidah merupakan salah satu penyebab semakin terkikisnya rasa nasionalisme bangsa Indonesia. Adapun pendapat yang menyatakan “ untuk meningkatkan loyalitas masyarakat terhadap nilai – nilai pancasila pertama kali perlu dibangun adanya “rasa memiliki” terhadap nilai – nilai pancasila. ( sumaryati, 2005 : 115 ).
Pemahaman akan nilai atau makna yang terkandung didalam tiap sila- sila pancasila mustinya harus dimulai sejak dini mulai dari pendidikan yang paling bawah hingga pada tingkat pendidikan tinggi dengan tidak mendiskriminasi kajian ilmu tersebut, artinya selama ini kajian yang menyangkut pemahaman akan pancasila masih ditempatkan pada posisi dibawah, satu contoh misalnya pelajaran pendidikan pancasila dan kewarganegaraan, dari jenjang pendidikan dasar hingga jenjang pendidikan tinggi sepertinya tidak terlalu diutamakan dan kurang mendapat perhatian baik dari kalangan pelajar maupun pengajar sehingga tidak jarang para generasi muda yang mengabaikan dan tidak memahami akan makna yang terkandung didalam pancasila itu sendiri.
Kekuasaan legislatif ( legislative power ) sebagai kekuasaan pembentuk undang – undang sepertinya belum sepenuhnya menjamin akan mampu membentuk sebuah peraturan perundang – undangan yang sempurna akan tetapi justru sebaliknya yang terjadi saat ini, undang – undang yang di bentuk seolah – olah merupakan produk kepentingan semata sehingga hanya berlaku relevan dalam jangka waktu tertentu saja atau relatif singkat sehingga kembali lagi harus melakukan perubahan terhadap undang – undang tersebut.
Di dalam pembentukan undang – undang maupun peraturan yang lain tentunya tidak dapat dipisahkan dari aspek sosiologis, yuridis, serta aspek historis, masing – masing hal tersebut merupakan hal mendasar yang harus dijadikan landasan dan di perhatikan dalam pembentukan maupun perumusan sebuah peraturan hukum. Khususnya dari aspek historis perlu diperhatikan sumber hukum yang paling dasar yaitu pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, lahirnya suatu produk hukum yang tidak mendasarkan hal tersebut tentunya akan menimbulkan berbagai persoalan di dalam penerapanya. hal itu dikarenakan dasar hukum tersebut menyangkut falsafah dan pandangan hidup bangsa.
Rumusan di dalam UUD 1945
Setiap sila dari pancasila juga di siratkan di dalam pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 pada alenia ke 4 yang berbunyi ;
“ kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara indonesia yang melindungi segenapbangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan untuk melaksanakan ketertiban dunia dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu undang – undang dasar negara republik indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada ; ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadialn sosial bagi seluruh rakyat indonesia “. ( UUD 1945 dan amandemenya )
Pada hakekatnya dibentuknya sebuah undang – undang maupun peraturan lainya bertujuan untuk mengatur perilaku masyarakat didalam hubunganya antar anggota masyarakat yang lain, sehingga diharapkan mampu menjamin sebuah kepastian hukum.
Menurut Dr. Wirjono Prodjodikoro. SH yang dikutip dari R. Soeroso. SH dalam bukunya “ Pengantar Ilmu Hukum “ mengemukakan bahwa tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan tata tertib dalam masyarakat. ( R. Soeroso. SH, 2002 : 56 ). Dari teori tersebut maka konsep yang terkandung di dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke 4 dalam kalimat “...membentuk pemerintahan yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia...” maka dapat terpenuhi, hanya saja dalam penerapanya masih banyak mengalami berbagi hambatan dan persoalan.
Rumusan yang terkandung didalam alenia ke 4 pembukaan UUD 1945 tersebut sangat komplek, artinya rumusan tersebut sudahlah sangat cukup dijadikan landasan untuk membentuk suatu sistem yang mampu menjangkau berbagai aspek yang terdapat di dalam negara indonesia.
Dari hal tersebut maka konsep pancasila yang tersirat didalam pembukaan UUD 1945 merupakan tujuan nasional bangsa indonesia, yang terdiri dari
1. membentuk suatu pemerintahan yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia
2. memajukan kesejahteraan umumdan mencerdaskan kehidupan bangsa
3. melaksanakan ketertiban dunia.
4. negara indonesia mempunyai falsafah dasar pancasila yaitu ; ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia, kerakyatan yang dipimpn oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
selain daripada itu didalm pembukaan ”peambule “ tesirat beberapa pokok pikiran yang terkandung di dalamnya, diantaranya sebagai berikut ;
1. Pokok pikiran yang pertama → persatuan
Bangsa indonesia merupakan bangsa yang majemuk terdiri dari berbagai ragam budaya, adat dan kelompok, lahirnya berbagai keragaman tersebut justru akan menimbulakan persoalan misalnya perpecahan, apabila tidak dilandasi oleh sutu falsafah yang tertuang didalam sila ke 3 pancasila yang berbunyi “ pesatuan indonesia “ dikuatkan dalam pasal 1 ayat (1) UUD 1945 “ negara indonesia adalah negara kesatuan yang berbntuk republik “ hal tersebut telah menjadi alas yang paling dasar sejak bangsa indonesia merdeka, sehingga dengan modal persatuan dan kesatuan bangsa diharapkan akan terjadi rasa saling menghormati setiap perbedaan tersebut. Hanya saja menurut saya, yang terjadi saat ini sikap saling menghormati dan menghargai setiap perbedaan justru semakin jauh keluar dari hakikatnya artinya perbedaan antar suku, ras, budaya, agama dan lain sebagainya seolah olah telah masuk kedalam bentuk “intervensi” yang mana memang diantara kedua sikap tersebut memiliki batasan yang sangat tipis sehingga keanekaragaman tersebut justru memunculkan penafsiran yang braneka ragam pula. hal inilah sebenarnya yang menjadi bumerang bagi bangsa kita. solusi mengenai hal tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam bab kesimpulan dan saran.
2. Pokok pikiran yang kedua → keadilan sosial
pasal 33 ayat (4) “perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”. Dari isi pasal tersebut tercermin bahwa bangsa indonesia menhendaki setiap warga negaranya melaksanakan apa yang menjadi kewajibanya serta jaminan untuk memperoleh hak dan perlakuan yang adil dalam status sosial dan ekonomi khususnya. Namun dalam penerapanya seperti kita ketahui bersama banyak sekali diskriminasi dan ketimpangan – ketimpangan dalm berbagai hal, penyebabnya tidak lain adalah status sosial dan kekuasaan, artinya jaminan kesejahteraan seolah – olah justru menjadi alasan utama bagi golongan yang memiliki kedudukan tinggi untuk mendapatkan berbagai tunjangan dengan berbagai alasan.
Sedangkan dalam bentuk lembaga pokok pikiran yang kedua ini terlihat dengan adanya departemen sosial yang bertugas menyelesaikan berbagai permasalahan sosial, sedangkan dalam bidang legislatif tercermin dalam setiap putusan hakim selalu memuat klausul “ demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa”
3. Pokok pikiran yang ketiga → kerakyatan
Sebagai perwujudan dari negara demokrasi, salah satu pilar utamanya adalah kebebasan masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, pemikiran maupun kepentingannya. ( Huntington, 1994 : 1 ) menandaskan bahwa partisipasi politik yang meluas merupakan ciri khas modernisasi politik. Menurut pendapat Dahl (dalam Budiardjo, 1996 : 60), praktek demokrasi selalu melibatkan dua dimensi, yaitu perlombaan (contestation) dan peran serta (participation).
4. Pokok pikiran yang ke empat → ketuhanan yang maha esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab
Pasal 29 ayat (1) “ negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa “ dar pengertian tersebut indonesia merupakan negara yang beragama dalam artia luas, artinya masyarakat indonesia terdiri dari berbagai macan pemeluk agama yang berbeda – beda, meskipun mayoritas masyarakatnya beragama islam namun bukan bukan berarti negara hanya melindungi agama mayoritas saja, hal in dituangkan dalam pasal 29 ayat (2) “ negaar menjamin kemerdekann tiap – tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing – masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaanya itu “ .
Berbagai konflik yang terjadi di indonesia yang di klaim merupakan konflik agama merupakan suatu bentuk kurangnya pemahaman masyarakat mengenai asas yang terkandung dudalam pancasila umunya dan asas ketuhanan yang maha esa pada khsusnya.
Adanya pengakuan dan perlindungan hak –hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang plitik, hukum, sosial, ekonomi dan kebudayaan, merupakan salah satu dari ciri negara hukum yang bertujuan untuk menjamin hak –hak warga negaranya. Hal tersebut dituangka dalam pasal 28D ayat (1) “ setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, prlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan ukum “ selain itu juga dengan dikeluarkan UNDANG – UNDANG No. 26 Tahun 2000 tentang Peradilan Hak Asasi Manusia.
Pembentukan maupun perubahan sebuah undang – undang dalam rangka proses melaksanakan tujuan nasional merupakan suatu hal yang formalistik saja asalkan dapat mengikuti ketentuan atau asas – asas yang tersebut diatas, namun selain daripada hal tersebut juga diperlukan komitmen keras bangsa indonesia yang harus ditanamkan dalam semangat nasionalisme tiap elemen bangsa sehingga sebuah tujuan nasional tersebut tidak hanya sebuah catatan semata atau hanya tertulis dalam sebuah undang – undang saja. Undang – undang dasar maupun peratran perundangan yang lain hanya merupakan instrumen kebijakan yang mendasari setiap pelaksanaan tujuan nasional tersebut.
Pasal 1 ayat ( 2 ) UUD 1945 hasil amandemen disebutkan “ kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang – undang “ dan pada ayat ( 3 ) disebutkan “ negara inonesia adalah negara hukum “ sehingga rakyat dalam hal ini rakyatlah yang memiliki peran utama dalam pelaksanaan tujuan nasional akan tetapi undang – undang mengatur dan mendasari bagaimana pelaksanaanya
Berbagai perubahan terhadap UUD 1945 telah banyak memberikan warna baru dalam sistem ketatanegaraan indonesia, hal tersebul adalah wajar sebagai konsekuensi dari tuntutan reformasi. Perubahan terhadap intrumen UUD 1945 dapat dipahami sebagai bentuk relevansi atau penyesuaian terhadap perkembangan budaya, sejauh perubahan tersebut tidak sampai pada “ pembukaan / preambule “ hal itu sah – sah saja hanya saja apabila perubahan tersebut telah menjangkau kepada pembukaan UUD 1945 tentunya akan mnghilangkan bebrapa hal terpenting didalamnya termasuk tujuan nasional bangsa. “ Namun demikian, ada bagian terpenting dari UUD 1945 yang disepakati oleh MPR 1999 untuk tidak diubah sama sekali. Bagian dimaksud adalah Pembukaan (“Preambule”) UUD 1945. Pembukaan dikatakan sebagai bagian terpenting karena disanalah tertuang Pancasila yang merupakan norma fundamental Negara.
Sehingga dari setiap perubahan UUD 1945 diharapkan tidak merubah secara total isi daripada UUD 1945, “ karena itu, sebagai kompromi, pelaksanann agenda perubahan UUD 1945 diusahakan untuk menghindari penggunaan istilah ‘penggantian’ UUD. Yang disepakati adalah ‘perubahan’ bukan ‘penggantian’ yang berkonotasi total “ ( Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. 2004 : 6 )
Perkembangan-perkembangan ini membawa kita kepada pertanyaan lanjutan, apakah memang perlu kita mempertanyakan hal-hal yang bersifat ideologis pada saat ini? Atau, tidakkah lebih produktif apabila kita mengarahkan seluruh perhatian kita kepada penyelesaian persoalan-persoalan konkret bangsa seperti kemiskinan, ketidaksejahteraan dan ketidakadilan yang meluas di tengah-tengah masya- rakat kita?
BAB III
KESIMPULAN dan SARAN
KESIMPULAN dan SARAN
Pemahaman yang benar akan nilai – nilai yang terkandung didalam pancasila merupakan suatu langkah awal untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air di dalam diri warga indonesia, serta mendorong tumbuhnya rasa rela berkorban dan selalu ingin mengabdikan diri kepada bangsa dan Negara.
Pendidikan formal mustinya mampu memberikan porsi yang istimewa terhadap mata pelajaran atau mata kuliah yang menyangkut pemahaman nilai – nilai pancasila sehingga diharapkan setiap generasi dapat mengertia akan cita luhur yang terkandung dalam pancasila.
Berangkat dari hal tersebut, maka setiap perumusan suatu produk hukum akan didasari rasa mencintai bangsa yang akan berdampak pada keinginan untuk memberikan sesuatu yang terbaik terhadap bangsa dan Negara, sehingga kebijakan apapun yang menyangkut kepentingan Negara akan ditujukan kepada kesejahteraan warga Negara. akan tetapi yang muncul saat ini adalah berbagai produk hukum maupun kebijakan yang lain seolah – olah hanya mengakomodasikan kepentingan kelompok atau golongan tertentu saja.
Munculnya berbagai konflik yang mengarah kepada konflik agama serta berbagai perbedaan yang ada di Indonesia. Hal tersebut bisa saja disebabkan oleh munculnya bebagai penafsiran serta kurangnya pemahaman akan nilai yang terdapat dalam tiap sila pancasila, akibat dari berbagai pemahaman yang ada memunculkan suatu anggapan bahwa apa yang mereka lakukan adala benar. Dengan keadaan seperti ini pemerintah harus mampu memberiakn suatu ketentuan atau penjelasan baku serta memberi batasan – batasan pengertian mengenai hal tersebut sehingg apabila munculpenafsiran yang keluar dari ketentuan yang baku tersebut maka dapat dilakukan tindakan hukum.
DAFTAR PUSTAKA
Al Marsudi Subandi H. 2003. Pancasila dan UUD’45 dalam Paradigma Reformasi. Jakarta : Rajawali Pers.
Asshiddiqie Jimly. 2004. Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945. Yogyakarta. FH UII PRESS
Budiardjo, Miriam. 1992. Dasar – Dasar Ilmu Politik. Jakarta : Gramedia
____________, 1994. Demokrasi di Indonesia :Demokrasi Parlementer dan Demokrasi Pancasila. Jakarta : Gramedia
____________, 1994. Kuasa dan Wibawa. Jakarta : Gramedia
Huntington, Samuel P. 1994. Partisipasi Politik di Negara Berkembang. Jakarta : Rajawali.
Kencana Syafi’ie Inu. 2003. Kepemimpinan Pemerintahan Indonesia. Bandung : Refika Aditama.
Kusnardi Moh, Harmaily Ibrahim. 1981. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta : Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Soeroso. R. 2002. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Sinar Grafika
Sumaryati. 2005. Jurnal Ilmu Hukum Novelty. Yogyakarta.
Undang – Undang dasar republik Indonesia dan Amandemenya. Surakarta : Pustaka Mandiri