Artikel Hukum Lingkungan
KEWAJIBAN MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN dan
PENAGGULANGAN PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP
PENAGGULANGAN PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP
oleh : Yuli Dian Fisnanto
PENGANTAR
Meskipun berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk menanggulangi
semakin parahnya pencemaran lingkungan termasuk membuat undang – undang No 3
Tahun 1997 tentang Pengelolaan Linkungan Hidup, namun sepertinya hal tersebut masih
sulit sekali membuahkan hasil.
Dalam uraian tiap pokok bahasan penulis akan mengkaji berbagai persoalan serta hal –
hal yang terkait dengan semakin parahnya kerusakan maupun pencemaran lingkungan di
Indonesia. Hal tersebut diharapkan akan sedikit membantu dan membuka wawasan
mengenai betapa pentingnya kelestarian lingkungan bagi kelangsungan hidup setiap
makluk, serta apa saja dan sejauh mana peran serta masyarakat terhadap hal tersebut.
Sepenuhnya penulis menyadari kiranya masih terdapat kekurang sempurnaan
dalam tulisan ini baik dari segi metode penulisan maupun susunan kata, semoga mampu
menjadi sebuah bahan pelajaran.
DAFTAR ISI iiisemakin parahnya pencemaran lingkungan termasuk membuat undang – undang No 3
Tahun 1997 tentang Pengelolaan Linkungan Hidup, namun sepertinya hal tersebut masih
sulit sekali membuahkan hasil.
Dalam uraian tiap pokok bahasan penulis akan mengkaji berbagai persoalan serta hal –
hal yang terkait dengan semakin parahnya kerusakan maupun pencemaran lingkungan di
Indonesia. Hal tersebut diharapkan akan sedikit membantu dan membuka wawasan
mengenai betapa pentingnya kelestarian lingkungan bagi kelangsungan hidup setiap
makluk, serta apa saja dan sejauh mana peran serta masyarakat terhadap hal tersebut.
Sepenuhnya penulis menyadari kiranya masih terdapat kekurang sempurnaan
dalam tulisan ini baik dari segi metode penulisan maupun susunan kata, semoga mampu
menjadi sebuah bahan pelajaran.
Yogyakarta, November 2007
PENULIS
PENULIS
DAFTAR ISI
PENGANTAR iiBAB I PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang Masalah 1
B. Rumusan Masalah 1
BAB II PEMBAHASAN 2
A. Landasan Hukum 2
B. Analisis 3
BAB III PENUTUP 8
A. Kesimpulan & Saran 8
DAFTAR PUSTAKA 11
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang MasalahPENDAHULUAN
semakin memburuknya kondisi kelestarian lingkungan jelas akan mempengaruhi
kelangsungan ekosistem yang ada di dalamnya, tidak dapat di pungkiri lagi, salah satu
penyebab kerusakan lingkungan di akibatkan oleh ulah manusia itu sendiri yang yang
merupakan bagian dari ekosistem tersebut dan semestinya memelihara kelestarian
lingkungan, karena kualitas hidup manusia jelas akan dipengaruhi oleh kondisi
lingkungan di sekitarnya.
B. Rumusan Masalahkelangsungan ekosistem yang ada di dalamnya, tidak dapat di pungkiri lagi, salah satu
penyebab kerusakan lingkungan di akibatkan oleh ulah manusia itu sendiri yang yang
merupakan bagian dari ekosistem tersebut dan semestinya memelihara kelestarian
lingkungan, karena kualitas hidup manusia jelas akan dipengaruhi oleh kondisi
lingkungan di sekitarnya.
berbagai masalah lingkungan yang membutuhkan penanganan yang segera
mengingat kenyataan dilapangan kondisi lingkungan kita semakin memburuk.
berbagai persoalanya diantranya yaitu :
kondisi lingkungan yang terjadi saat ini
upaya penanggulangan kerusakan lingkungan
peran masyarakat dan pemerintah dalam upaya pelestarian lingkungan
dampak terhadap kerusakan lingkungan yang akan timbul baik secara jangka
panjang maupun jangka pendek.
hal apa saja yang menjadi hambatan dalam pemeliharaan kelestarian lingkungan
hidup.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Landasan HukumPEMBAHASAN
Lingkungan hidup merupakan salah satu bagian dari anugrah Tuhan yang sudah
semestinya kita jaga kelestarianya, hal tersebut selain merupakan keharusan sebagai
bentuk penghargaan terhadap ciptaan Tuhan juga tertuang dalam pasal 6 ayat ( 1 )
Undang – Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup ; “
setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta
mencegah dan menaggulangi pencemaran dan perusakan “ .
Pengaturan mengenai kesehatan dan kelestarian lingkungan juga tersirat dalam pasal 22
ayat ( 1 ) Undang – Undang No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan ; “ kesehatan
lingkungan diselenggarakan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat “,
sedangkan didalam menentukan apa dan bagaimana kriteria mengenai kerusakan
lingkungan hal tersebut di atur dalam Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 2001 tentang
Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan
kebakaran Hutan dan atau Lahan.
Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH)
yang memberi dasar kebijaksanaan lingkungan di Indonesia, merupakan alas hukum
pemerintah dalam menentukan kebijakan – kebijakan yang berkaitan dengan pelstarian
lingkungan sehingga Undang-Undang, peraturan pemerintah dan peraturan pelaksanaan
lainnya merupakan instrumen kebijaksanaan (instrumenten van beleid).
B. Analisis
Sumber daya alam dan lingkungan hidup merupakan salah satu aset utama untuk
mendukung terciptanya tujuan utama pembangunan. Telah dipahami bersama bahwa
ketersediaan sumber daya alam dan kualitas lingkungan hidup yang baik akan
mendukung kesinambungan pembangunan pada saat ini dan di masa yang akan datang.
“ untuk menikmati masa depan bangsa dan Negara secara gemilang tidak akan kita
berikan peluang sejengkalpun timbulnya dampak (negatif) bagi lingkungan hidup dan tata
lingkungan maka itu perlu sekali diwaspadai terhadap apa yang mungkin terjadi dan
untuk itulah harus di utamakan apa yang perlu dan harus sejak dini dikerjakan demi masa
depan bangsa “. ( kapita selecta HTN, hal : 92 )
Manusia hidup dari unsur – unsur lingkungan hidupnya ; udara untuk
pernafasanya, air untuk minum, keperluan rumah tangga dan keperluan lainya, tumbuhan
dan hwan untuk makanan, tenaga dan kesenagan, serta lahan untuk tempat tiggal
sehingga masa depan suatu ekosistem ditentukan oleh bagaimana kondisi lingkungan
secara kedepan artinya keadaan lingkungan yang semakin memburuk akan memberi
dampak negative terhadap kualitas kehidupan baik dari aspek sumber daya alam, sumber
daya manusia, dan energi. Dimulai dari hal tersebut manusia yang dinilai sebagai makluk
yang mampu melaksanakan amanat untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup
mengemban tugas besar dalam hal pencegahan dan pelestarianya. Dampak daripada
kerusakan lingkungan kini sudah mulai dirasakan diantaranya Seperti terjadinya
peningkatan suhu udara, permukaan air laut naik, yang bisa menenggelamkan pulaupulau
kecil, dan daratan di sekitar pantai, terjadinya perubahan iklim, yang kini sudah
terjadi di beberapa tempat termasuk di beberapa wilayah dinegeri ini. Kesemua itu karena
lingkungan tempat manusia dan mahluk hidup lainnya sudah tercemar.
Di Indonesia sendiri, memasuki awal hingga pertengahan tahun ini telah terjadi angin
badai di beberapa perairan yang mengakibatkan banjir di daerah sekitar pantai hingga
berhari-hari. Akibatnya para nelayan tidak bisa turun ke laut untuk mencari ikan,
sehingga mereka mengalami masa-masa paceklik.
Satu demi satu dampak negatif dari semakin parahnya kerusakan lingkungan
hidup sudah mulai dirasakan dan terlihat secara kasat mata, terlepas dari sebagian
masyarakat menyadari hal tersebut atu tidak tetapi setidaknya kita dapat melihat seperti
yang terjadi di lapangan salah satunya di jalan raya dengan udaranya yang sangat ditak
bersahabat.
kita tidak bisa menyangkal bahwa penyumbang terbesar kerusakan lingkungan hidup
secara menyeluruh, adalah polusi udara, kita ambil contoh misalnya untuk daerah
istimewa yogyakarta saat ini apabila kita melewati jalan raya ganasnya polusi udara di
jalanan yang disebabkan oleh asap kendaraan bermotor khususnya yang berbahan bakar
solar hal tersebut tentunya sangat merugikan untuk jangka panjang tetapi meskipun
demikian kita tidak dapat menuding hanya satu faktor penyebab saja memngingat
kerusakan lingkungan hidup merupakan persoalan yang komplek artinya masih banyak
hal – hal yang menjadi penyebab rusaknya lingkungan.
Selain itu, kerusakan lingkungan telah mengakibatkan kerugian ekonomis buat
masyarakat Indonesia. Sumber daya alam sedikit demi sedikit mengalami penurunan baik
itu dari segi kuantitas sampai kualitasnya. Hal ini jelas tidak menguntungkan masyarakat
yang menggantungkan diri dari mengolah sumber alam, baik itu secara langsung maupun
tidak langsung. Kesuburan tanah makin menurun, hama makin kebal pestisida, ikan di
sungai dan laut makin berkurang, bahkan beberapa jenis hampir punah.
Berbagi masalah lingkungan tersebut tidak selesai dengan pemberlakuan Undang-
Undang dan komitmen untuk melaksanakannya. Penetapan suatu Undang-Undang yang
mengandung instrumen hukum masih harus diuji dalam pelaksanaannya sebagai bagian
dari mata rantai pengaturan pengelolaan lingkungan. Dalam merumuskan kebijakan
lingkungan, Pemerintah lazimnya menetapkan tujuan yang hendak dicapai. Kebijakan
lingkungan disertai tindak lanjut pengarahan dengan cara bagaimana penetapan tujuan
dapat dicapai agar ditaati masyarakat. Oleh karena itu penegakan hukum lingkungan
semakin penting sebagai salah satu sarana untuk mempertahankan dan melestarikan
lingkungan hidup yang baik. Penegakan hukum yang berkaitan dengan masalah
lingkungan hidup meliputi aspek hukum pidana, perdata, tata usaha negara serta hukum
internasional. Untuk lebih mengefektifkan upaya pencegahan lingkungan hidup,
Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) akan menempuh upaya peningkatan kesadaran,
kepedulian dan peran serta masyarakat dalam upaya mencegah dan memperbaiki
kerusakan lingkungan.
Namun mengingat persoalan lingkunga hidup merupakan masalah bersama
sehingga hal tersebut tidak dapat dilakukan penaganan secara sepihak, artinya meskipun
pemerintah telah melakukan berbagai upaya melaui beberapa kebijakanya hal tersebut
tidak akan berjalan tanpa adanya peran serta dan kesadaran masyarakat akan pentingnya
kelestarian lingkungan, peran aktif masyarakat sangatlah menentukan terlaksananya
tujuan pemerintah dalam menanggulangi dampak kerusakan lingkungan.
Berdirinya pabrik – pabrik dan badan hukum sudah seestinya mendapatkan
perhatian khusus dari masyarakat, mulai pada saat pabrik atau badan hukum itu akan
berdiri masyarakat harus memiliki keberanian untuk menganalisa secara mendasar
tentang dampak yang akan timbul secara langsung maupun tidak langsung.
hal tersebut di maksudkan agar apabila di kemudian hari terjadi hal – hal yang dapat
menimbulkan kerugian terhadap masyarakat maka akan lebih mudah melakukan proses
hukum guna meminta pertanggungjawaban terhadap yang bersangkutan.
Dalam menjaga kelestarian lingkungan bukan berarti tidak terdapat hambatan,
adapun berbagai hal yang menjadi penghambat dalam proses pelestarian lingkungan
adalah ;
1. kebutuhan ekonomis
2. perkembangan teknologi
3. lemahnya pengawasan baik dari masyarakat maupun pemerintah
4. tuntutan perkembangan jaman, dll.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN dan SARANPENUTUP
Pembangunan merupakan pertumbuhan ekonomi untuk mendukung peningkatan
kesejahteraan. Dalam mengejar pertumbuhan ekonomi ini, sering terjadi pacuan
pertumbuhan yang seringkali menimbulkan dapat yang tidak terduga terhadap lingkungan
alam dan lingkungan sosial.
Sumber daya alam dan lingkungan hidup merupakan salah satu aset utama untuk
mendukung terciptanya tujuan utama pembangunan. Telah dipahami bersama bahwa
ketersediaan sumber daya alam dan kualitas lingkungan hidup yang baik akan
mendukung kesinambungan pembangunan pada saat ini dan di masa yang akan datang.
Beberapa permasalahan pokok dalam pengelolaan lingkungan hidup antara lain
mencakup rendahnya pemahaman akan pentingnya pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup secara berkesinambungan dan disertai lemahnya penegakan hukum
telah membawa dampak buruk bagi upaya pembangunan sumber daya alam serta
mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup. Hal ini antara lain ditandai oleh tingginya
tingkat kerusakan hutan maraknya pencurian hasil hutan, terutama kayu, serta pencurian
hasil laut yang mengancam keberlanjutan dan kelestarian sumber daya laut terutama
berbagai jenis ikan, terumbu karang dan biota laut lainnya.
Permasalahan pokok lain yang masih dihadapi adalah berkaitan dengan masih
tingginya tingkat pencemaran lingkungan hidup akibat belum dipatuhinya beberapa
peraturan di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup. Di antaranya masalah
masih tingginya pencemaran sungai dan laut oleh limbah industri dan rumah tangga,
pencemaran udara akibat emisi gas buang kendaraan bermotor di perkotaan, serta belum
optimalnya pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Selain itu untuk
mengurangi biaya lingkungan, perlu diprioritaskannya upaya minimasi limbah melalui
produksi bersih dan daur ulang.
Di bidang sumber daya mineral, maraknya penambangan liar yang tidak
memperhatikan aspek pelestarian fungsi lingkungan masih banyak terjadi. Rendahnya
tingkat kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan pengusahaan sumber daya alam
hutan dan tambang,
Selanjutnya, permasalahan lain adalah menyangkut: masih kurang optimalnya
upaya untuk meningkatkan pengakuan atas hak kepemilikan, kemitraan dan akses
masyarakat adat dan lokal dalam pola pemanfaatan sumber daya alam dan pelestarian
lingkungan hidup, sehingga perlu dipercepat dan disempurnakan mekanisme
pelaksanaannya.
Hal – hal yang perlu diperhatikan dalan proses pengelolaan lingkungan hidup dalah ;
Mengembangkan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup di wilayah perdesaan
dan perkotaan, Menegakkan hukum yang tegas dan konsisten dalam kasus pelanggaran
ketentuan AMDAL dan perusakan SDA, Membentuk pola kemitraan dengan masyarakat
lokal dalam monitoring pengelolaan SDA dan pengendalian kualitas lingkungan hidup.
Kerusakan lingkungan yang disebakan oleh emisi gas buang sepertinya masih
menduduki posisi tertinggi sebagi salah satu dari penyebab dari rusaknya lingkungan
yang mengakibatkan pencemaran udara, sehingga penulis berpendapat pemerintah
khususnya tiap daerah perlu meninjau kembali secara lebih mendalam mengenai hal
tersebut melalui pemeriksaan secara berkala kadar emisi gas buang terhadap kendaraan
bermotor serta mengganti alat transportasi umum yang setidaknya dapat mengurangi atau
menurunkan tingkat pencemaran lingkungan akibat emisi gas buang, saya akan ambil
satu contoh misalnya untuk wilayah DIY saja nampaknya semakin hari polusi udara
semakin memburuk, hal tersebut justru ditanggapi oleh pemerintah jogja dengan
mengeluarkan kebujakan mengenai larangan merokok di beberapa tempat umum yang
menurut saya tidak sepenuhnya tepat, lain halnya apabila dilakukan penggantian
angkutan umum ( bis kota ) dengan kendaraan yang berbahan baker bensin, seperti
misalnya COLT. Hal tersebut sepertinya lebih efisien dibandingkan bus kota yang
berbahan baker solar, selain itu kendaraan tersebut lebih berukuran kecil sehingga
mampu menjangkau wilayah – wilayah terpencil di jogja.
Salah satu hal lain yang tidak kalah penting yang menjadi penyebab kerusakan
lingkungan adalah masuknya proyek – proyek besar dari sebuah perusahaan yang
memanfaatkan lahan – lahan masyarakat di wilayah pedesaan yang tidak diikuti oleh
sikap kritis masyarakat, seperti yang terjadi da salah satu desa di kabupaten musi rawas,
Sumatra Selatan, misalnya sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan
akasia, bekerja sama dengan masyarakat sekitar untuk menanami lahan – lahan milik
warga dengan pohon akasia tersebut kemudian satelah beberapa tahun dan dilakukan
panen atau penebangan pohon, maka masyarakat akan memperoleh uang dari perusahaan
tersebut.
Dari hal tersebut jelas sekali sangat merugikan, pada awalnya penanaman pohon
akasia dengan jumlah yang besar akan berdampak dikemudian hari pada saat dilakukanya
penebangan dari situ jelas hubungan antara perusahaan tersebut dengan masyarakat
tersebut telah berakhir, artinya setelah masa penebangan maka maka perusahaan tidak
melakukan penanaman lagi sehingga banyak lahan – lahan gundul.dari hal tersebut
sehrusnya masyarakat lebih kritis, dengan tidak hanya ber orientasi pada keuntungan
materi saja namun lebih melihat dampak terhadap lingkungan secara jangka panjang.
☺☺☺
DAFTAR PUSTAKA
1. Daud Busroh Abu. 1994. Kapita Selecta Hukum Tata Negara. Jakarta.
Rineka Cipta
2. Kansil CST., Drs.SH.1991. Pengantar Hukum Kesehatan Indonesia.
Jakarta. Rineka Cipta
3. Soemarwoto otto. 1988. Ekologi, Lingkungan Hidup dan Pembangunan.
Jakarta; Djambatan
4. Undang – Undang No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
5. Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup (UUPLH)
6. Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan
dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan
kebakaran Hutan dan atau Lahan.
No comments:
Post a Comment