Thursday, 29 May 2008

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Pengertian

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

SIUP terdiri atas kategori sebagai berikut :

• SIUP Kecil yang diterbitkan untuk perusahaan dengan modal disetor dan kekayaan bersih Rp. 200 juta di luar tanah dan bangunan.
• SIUP Menengah yang diterbitkan untuk perusahaan dengan modal disetor dan kekayaan bersih Rp. 200 juta sampai dengan Rp. 500 juta di luar tanah dan bangunan.
• SIUP Besar yang diterbitkan untuk perusahaan dengan modal disetor dan kekayaan bersih di
atas Rp. 500 juta di luar tanah dan bangunan.

Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP adalah :

• Cabang/perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan
mempergunakan SIUP perusahaan pusat;
• Perusahaan kecil perorangan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan; dan
- diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota
keluarganya/kerabat terdekat;
• Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.

Syarat dan Kelengkapan Dokumen

1. Perseroan Terbatas (PT) :

• Fotokopi akte notaris pendirian perusahaan;
• Fotokopi SK Pengesahan badan hukum dari Menteri Kehakiman dan HAM;

• Fotokopi KTP pemilik/Direktur Utama/penanggungjawab perusahaan;
• Fotokopi NPWP perusahaan.
• Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda setempat bagi kegiatan usaha
perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan(HO);
• Neraca perusahaan.

2. Koperasi :
• Fotokopi akte pendirian koperasi yang telah disahkan instansi yang berwenang.;
• Fotokopi KTP pimpinan/penanggungjawab koperasi;
• Fotokopi NPWP perusahaan.
• Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda setempat bagi kegiatan usaha
perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan (HO);
• Neraca perusahaan.

Bagi Perusahaan yang Tidak Berbentuk PT dan Koperasi

Perusahaan Persekutuan :

• Fotokopi akte notaris pendirian perusahaan/akte notaris yang telah didaftarkan pada
Pengadilan
Negeri;
• Fotokopi KTP pemilik/penanggungjawab perusahaan;
• Fotokopi NPWP perusahaan;
• Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda setempat bagi kegiatan usaha
perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan (HO);
• Neraca perusahaan.

Perusahaan Perorangan :

• Fotokopi KTP pemilik/penanggungjawab perusahaan;
• Fotokopi NPWP perusahaan;
• Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda setempat bagi kegiatan usaha
perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan (HO);
• Neraca perusahaan.

4. Cabang/Perwakilan Perusahaan :

• Fotokopi SIUP Perusahaan Pusat yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang menerbitkan
SIUP tersebut;
• Fotokopi akte notaris atau bukti lainnya tentang pembukaan kantor cabang perusahaan;
• Fotokopi KTP penanggungjawab kantor cabang perusahaan di tempat kedudukan kantor
cabang bersangkutan;
• Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (kantor pusat);.
• Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda setempat bagi kegiatan usaha
perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan (HO).

Perusahaan yang ditunjuk sebagai Perwakilan Perusahaan

• Fotokopi SIUP dan TDP perusahaan yang menunjuk;
• Fotokopi SIUP dan TDP perusahaan yang ditunjuk;
• Salinan/fotokopi akte penunjukan perwakilan atau surat tentang penunjukan perwakilan;
• Fotokopi KTP penanggungjawab perusahaan;
• Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda setempat bagi kegiatan usaha
perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan (HO).

Waktu Pengurusan dan Masa Belaku

SIUP dikeluarkan dalam waktu 5 hari kerja setelah Form Surat Permohonan (SP)-SIUP Model A
diterima secara lengkap dan benar. Masa berlaku SIUP adalah selama perusahaan bersangkutan
masihmelakukan kegiatan perdagangan.

Pejabat yang Mengeluarkan Izin/Rekomendasi

• Kepala Dinas Tingkat II Kabupaten/Kota setempat.


Sumber : Departemen Perindustrian dan Perdagangan

4 comments:

Fella said...

Info ini sangat berguna, mengingat saat ini kami akan membuat usaha baru & membuat SIUP, supaya tdk ada masalah ke depannya.
Makasih banyak infonya..

roemah nostalgia said...

infonya bagus banget, cuma ini kan taun 2008... kalo ada info update boleh kiranya dibagi lagi. thanks

Anonymous said...

Mau tanya ni pa, kalo untuk pengusaha warnet dengan modal 50 juta diwajibkan mempunyai siup ato tidak pak?????

terima kasih

Anonymous said...

yuk baca seputar hal hal menarik tentang hewan di Satriahewan