Thursday, 27 December 2007

REFLEKSI KRITIS PANCASILA SEBAGAI SUMBER HUKUM INDONESIA

oleh : Yuli Dian Fisnanto


BAB I
PENDAHULUAN

Sebagai Negara yang berkembang serta dalam proses menuju kebangkitan dari keterpurukan akibat krisis ekonomi yang terjadi pada tahun 1998, berbagai hal dapat dijadikan sebuah pelajaran bagi bangsa Indonesia diantaranya dengan mengkaji kembali beberapa hal yang menyangkut politik, hukum, ekonomi serta kebijakan yang lain, apakah kita menganut sistem yang salah atau penerapan sistem tersebut yang salah.
sebagai Negara yang besar Indonesia sangat berpotensi menjadi bangsa yang besar dan bukan hanya menjadi Negara yang besar tetapi juga dapat menjadi sorotan positif bagi bangsa lain.
Reformasi 1998 membawa Indonesia ke dalam kondisi kehilangan pandangan hidup bersama sebagai sebuah bangsa. Pancasila yang seharusnya menjadi dasar utama pemersatu pandangan-pandangan hidup manusia indonesia, kehilangan kesaktiaanya. Pancasila limbung diterpa “demokratisasi” dan krisis ekonomi. Kepercayaan masyarakat terhadapnya kian surut. Dan bahkan sebagian memandang tidak ada perlunya lagi Pancasila dipertahankan. Pancasila sudah tidak relevan, bahkan tidak lagi berguna. Alih-alih menjadi pemersatu bangsa, Pancasila malahan dianggap sebagai pemicu perpecahan bangsa.
. Upaya-upaya pemisahan diri, yang muncul di Aceh, Sulawesi, Papua, tidak lain karena ada pihak-pihak yang tidak sejalan dengan Pancasila. Selain itu, Pancasila juga menjadi alat diskriminator terselubung dalam negeri yang beragam ini.

Sebagai sebuah bangsa yang majemuk tentunya kita membutuhkan satu pandangan hidup bersama sebagai pemersatu bangsa. Lalu apa jadinya bila satu pandangan itu di hilangkan? Perang ideologi akan muncul. Ideologi agama, Marxisme, nasionalisme, tradisionalisme dan banyak lagi ideologi lain yang akan saling bertempur memperebutkan dominasi. Tentunya bila perang ideologi ini terus berlangsung maka tidak pelak menimbulkan kekacauan sistem sosial Indonesia. Untuk itulah kembali ke pelukan Pancasila adalah jalan yang tepat yang harus dipilih bangsa Indonesia.
Pembentukan berbagi sistem yang dianut bangsa Indonesia tertuang dalam sebuah konstitusi yang disebut Undang – Undang Dasar 1945, dan juga termuat dalam peraturan yang lain, akan tetapi pembentukan daripada sistem tersebut juga harus mendasarkan pada sumber yang paling mendasar yang didalamnya termuat berbagai tujuan, cita – cita, serta cermin kepribadian bangsa, sehingga diharapkan setiap sistem, kebijakan, maupun peraturan yang disusun tidak bertentangan dengan beberapa hal tersebut tadi.
Di dalam TAP MPR RI No. 3/MPR/2000, beberapa sumber hukum tertulis ditentukan sebagai berikut :

1. pancasila
2. pembukaan UUD 1945
3. batang tubuh UUD 1945 dan amandemenya
4. ketetapan majelis permusyawaratan rakyat
5. undang – undang
6. peraturan perundang – undangan
7. peraturan pemrintah
8. keputusan presiden
9. peraturan daerah

“ Dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 yang memuat judul tentang memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum republik ndonesia dan tata urutan peraturan perundangan republik Indonesia, didalam lampiranya menyatakan sebagai berikut : Pancasila : sumber dari segala sumber hukum “ ( H. Subandi Al Marsudi, SH., MH, 2003 : 10-11 ).
Sehingga dengan hal tersebut hendaknya pancasila benar – benar mampu melaksanakan apa yang diamanatkan oleh rakyat Indonesia artinya setiap peraturan perundang – undangan di Indonesia harus mengacu kepadanya dan tidak menyimpang dari ketentuan serta asas – asas yang terkandung didalamnya. Segala cita – cita luhur bangsa Indonesia tersirat dalam naskah pancasila hal tersebut dapat diartikan bahwa pancasila dapat dijadikan alas dalam melaksanakan cita – cita yang luhur tersebut. Dari pengertian pancasila merupakan cermin kepribadian bangsa yang mengandung arti pandangan hidup, dasar Negara, tujuan dan kesadaran bangsa juga terkandung didalamnya
Dari hal tersebut maka bangsa Indonesia memiliki cita – cita luhur yang terkandung didalam pancasila, akan tetapi untuk dapat mewujudkan berbagai cita – cita dan tujuan bangsa Indonesia sesuai dengan apa yang diamanatkan rakyat yang tercantum dalam pancasila tidak akan dapat terwujud tanpa adanya upaya memaknai kembali nilai – nilai luhur yang terkandung dalam pancasila sehingga pancasila akan tetap mampu menjadi sumber hukum bangsa Indonesia.
Dengan adanya pemaknaan akan nilai – nilai yang terkandung didalam pancasiala maka langkah awal untuk melakukan pembaharuan khusnya di bidang hukum yang sesuai dengan apa yang menjadi harapan masyarakat akan dapat tercapai.
meskipun tidak dapat dipungkiri seiring dengan perkembangan jaman serta pencampuran budaya secara global secara tidak disadari amanat yang terkandung didalam pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum sedikit demi sedikit semakin terkikis. sehingga penulis menyatakan berbagai hal tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung akan muncul satu masalah yang utama adalah semakin menipisnya rasa nasiaonalisme dan cinta tanah air bangsa Indonesia sehingga hal tersebut akan mempengaruhi kualitas daripada sistem yang diciptakan.

BAB II
PEMBAHASAN


Pemahaman Masyarakat

Pancasila disepakati sebagai sumber dari segala sumber hukum, tentunya akan menciptakan sebuah asumsi bahwa pancasila merupakan sumber hukum yang sempurna yang mampu menjangkau berbagai aspek. hal tersebut mengartikan bahwa kualitas akan produk hukum kita ditentukan oleh seberapa jauh bangsa Indonesia mampu memaknai atau memahami sumber dasarnya itu sendiri.
Akan tetapi yang menjadi permasalahan saat ini adalah semakin lama pemahaman terhadap nilai – nila pancasila sebagi sumber hukum justru semakin memudar, oleh karena itu sepertinya kita perlu mempelajari kembali akan nilai yang terkandung didalam pancasila.
Pengaruh masuknya budaya – budaya asing di tengah – tengah kehidupan masyarakat yang selalu dikuti tanpa adanya penyaringan kaidah merupakan salah satu penyebab semakin terkikisnya rasa nasionalisme bangsa Indonesia. Adapun pendapat yang menyatakan “ untuk meningkatkan loyalitas masyarakat terhadap nilai – nilai pancasila pertama kali perlu dibangun adanya “rasa memiliki” terhadap nilai – nilai pancasila. ( sumaryati, 2005 : 115 ).
Pemahaman akan nilai atau makna yang terkandung didalam tiap sila- sila pancasila mustinya harus dimulai sejak dini mulai dari pendidikan yang paling bawah hingga pada tingkat pendidikan tinggi dengan tidak mendiskriminasi kajian ilmu tersebut, artinya selama ini kajian yang menyangkut pemahaman akan pancasila masih ditempatkan pada posisi dibawah, satu contoh misalnya pelajaran pendidikan pancasila dan kewarganegaraan, dari jenjang pendidikan dasar hingga jenjang pendidikan tinggi sepertinya tidak terlalu diutamakan dan kurang mendapat perhatian baik dari kalangan pelajar maupun pengajar sehingga tidak jarang para generasi muda yang mengabaikan dan tidak memahami akan makna yang terkandung didalam pancasila itu sendiri.
Kekuasaan legislatif ( legislative power ) sebagai kekuasaan pembentuk undang – undang sepertinya belum sepenuhnya menjamin akan mampu membentuk sebuah peraturan perundang – undangan yang sempurna akan tetapi justru sebaliknya yang terjadi saat ini, undang – undang yang di bentuk seolah – olah merupakan produk kepentingan semata sehingga hanya berlaku relevan dalam jangka waktu tertentu saja atau relatif singkat sehingga kembali lagi harus melakukan perubahan terhadap undang – undang tersebut.
Di dalam pembentukan undang – undang maupun peraturan yang lain tentunya tidak dapat dipisahkan dari aspek sosiologis, yuridis, serta aspek historis, masing – masing hal tersebut merupakan hal mendasar yang harus dijadikan landasan dan di perhatikan dalam pembentukan maupun perumusan sebuah peraturan hukum. Khususnya dari aspek historis perlu diperhatikan sumber hukum yang paling dasar yaitu pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, lahirnya suatu produk hukum yang tidak mendasarkan hal tersebut tentunya akan menimbulkan berbagai persoalan di dalam penerapanya. hal itu dikarenakan dasar hukum tersebut menyangkut falsafah dan pandangan hidup bangsa.


Rumusan di dalam UUD 1945

Setiap sila dari pancasila juga di siratkan di dalam pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 pada alenia ke 4 yang berbunyi ;
“ kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara indonesia yang melindungi segenapbangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan untuk melaksanakan ketertiban dunia dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu undang – undang dasar negara republik indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada ; ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadialn sosial bagi seluruh rakyat indonesia “. ( UUD 1945 dan amandemenya )

Pada hakekatnya dibentuknya sebuah undang – undang maupun peraturan lainya bertujuan untuk mengatur perilaku masyarakat didalam hubunganya antar anggota masyarakat yang lain, sehingga diharapkan mampu menjamin sebuah kepastian hukum.
Menurut Dr. Wirjono Prodjodikoro. SH yang dikutip dari R. Soeroso. SH dalam bukunya “ Pengantar Ilmu Hukum “ mengemukakan bahwa tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan tata tertib dalam masyarakat. ( R. Soeroso. SH, 2002 : 56 ). Dari teori tersebut maka konsep yang terkandung di dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke 4 dalam kalimat “...membentuk pemerintahan yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia...” maka dapat terpenuhi, hanya saja dalam penerapanya masih banyak mengalami berbagi hambatan dan persoalan.
Rumusan yang terkandung didalam alenia ke 4 pembukaan UUD 1945 tersebut sangat komplek, artinya rumusan tersebut sudahlah sangat cukup dijadikan landasan untuk membentuk suatu sistem yang mampu menjangkau berbagai aspek yang terdapat di dalam negara indonesia.
Dari hal tersebut maka konsep pancasila yang tersirat didalam pembukaan UUD 1945 merupakan tujuan nasional bangsa indonesia, yang terdiri dari

1. membentuk suatu pemerintahan yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia
2. memajukan kesejahteraan umumdan mencerdaskan kehidupan bangsa
3. melaksanakan ketertiban dunia.
4. negara indonesia mempunyai falsafah dasar pancasila yaitu ; ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia, kerakyatan yang dipimpn oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

selain daripada itu didalm pembukaan ”peambule “ tesirat beberapa pokok pikiran yang terkandung di dalamnya, diantaranya sebagai berikut ;
1. Pokok pikiran yang pertama → persatuan

Bangsa indonesia merupakan bangsa yang majemuk terdiri dari berbagai ragam budaya, adat dan kelompok, lahirnya berbagai keragaman tersebut justru akan menimbulakan persoalan misalnya perpecahan, apabila tidak dilandasi oleh sutu falsafah yang tertuang didalam sila ke 3 pancasila yang berbunyi “ pesatuan indonesia “ dikuatkan dalam pasal 1 ayat (1) UUD 1945 “ negara indonesia adalah negara kesatuan yang berbntuk republik “ hal tersebut telah menjadi alas yang paling dasar sejak bangsa indonesia merdeka, sehingga dengan modal persatuan dan kesatuan bangsa diharapkan akan terjadi rasa saling menghormati setiap perbedaan tersebut. Hanya saja menurut saya, yang terjadi saat ini sikap saling menghormati dan menghargai setiap perbedaan justru semakin jauh keluar dari hakikatnya artinya perbedaan antar suku, ras, budaya, agama dan lain sebagainya seolah olah telah masuk kedalam bentuk “intervensi” yang mana memang diantara kedua sikap tersebut memiliki batasan yang sangat tipis sehingga keanekaragaman tersebut justru memunculkan penafsiran yang braneka ragam pula. hal inilah sebenarnya yang menjadi bumerang bagi bangsa kita. solusi mengenai hal tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam bab kesimpulan dan saran.

2. Pokok pikiran yang kedua → keadilan sosial

pasal 33 ayat (4) “perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”. Dari isi pasal tersebut tercermin bahwa bangsa indonesia menhendaki setiap warga negaranya melaksanakan apa yang menjadi kewajibanya serta jaminan untuk memperoleh hak dan perlakuan yang adil dalam status sosial dan ekonomi khususnya. Namun dalam penerapanya seperti kita ketahui bersama banyak sekali diskriminasi dan ketimpangan – ketimpangan dalm berbagai hal, penyebabnya tidak lain adalah status sosial dan kekuasaan, artinya jaminan kesejahteraan seolah – olah justru menjadi alasan utama bagi golongan yang memiliki kedudukan tinggi untuk mendapatkan berbagai tunjangan dengan berbagai alasan.
Sedangkan dalam bentuk lembaga pokok pikiran yang kedua ini terlihat dengan adanya departemen sosial yang bertugas menyelesaikan berbagai permasalahan sosial, sedangkan dalam bidang legislatif tercermin dalam setiap putusan hakim selalu memuat klausul “ demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa”

3. Pokok pikiran yang ketiga → kerakyatan

Sebagai perwujudan dari negara demokrasi, salah satu pilar utamanya adalah kebebasan masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, pemikiran maupun kepentingannya. ( Huntington, 1994 : 1 ) menandaskan bahwa partisipasi politik yang meluas merupakan ciri khas modernisasi politik. Menurut pendapat Dahl (dalam Budiardjo, 1996 : 60), praktek demokrasi selalu melibatkan dua dimensi, yaitu perlombaan (contestation) dan peran serta (participation).

4. Pokok pikiran yang ke empat → ketuhanan yang maha esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab

Pasal 29 ayat (1) “ negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa “ dar pengertian tersebut indonesia merupakan negara yang beragama dalam artia luas, artinya masyarakat indonesia terdiri dari berbagai macan pemeluk agama yang berbeda – beda, meskipun mayoritas masyarakatnya beragama islam namun bukan bukan berarti negara hanya melindungi agama mayoritas saja, hal in dituangkan dalam pasal 29 ayat (2) “ negaar menjamin kemerdekann tiap – tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing – masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaanya itu “ .
Berbagai konflik yang terjadi di indonesia yang di klaim merupakan konflik agama merupakan suatu bentuk kurangnya pemahaman masyarakat mengenai asas yang terkandung dudalam pancasila umunya dan asas ketuhanan yang maha esa pada khsusnya.
Adanya pengakuan dan perlindungan hak –hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang plitik, hukum, sosial, ekonomi dan kebudayaan, merupakan salah satu dari ciri negara hukum yang bertujuan untuk menjamin hak –hak warga negaranya. Hal tersebut dituangka dalam pasal 28D ayat (1) “ setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, prlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan ukum “ selain itu juga dengan dikeluarkan UNDANG – UNDANG No. 26 Tahun 2000 tentang Peradilan Hak Asasi Manusia.

Pembentukan maupun perubahan sebuah undang – undang dalam rangka proses melaksanakan tujuan nasional merupakan suatu hal yang formalistik saja asalkan dapat mengikuti ketentuan atau asas – asas yang tersebut diatas, namun selain daripada hal tersebut juga diperlukan komitmen keras bangsa indonesia yang harus ditanamkan dalam semangat nasionalisme tiap elemen bangsa sehingga sebuah tujuan nasional tersebut tidak hanya sebuah catatan semata atau hanya tertulis dalam sebuah undang – undang saja. Undang – undang dasar maupun peratran perundangan yang lain hanya merupakan instrumen kebijakan yang mendasari setiap pelaksanaan tujuan nasional tersebut.
Pasal 1 ayat ( 2 ) UUD 1945 hasil amandemen disebutkan “ kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang – undang “ dan pada ayat ( 3 ) disebutkan “ negara inonesia adalah negara hukum “ sehingga rakyat dalam hal ini rakyatlah yang memiliki peran utama dalam pelaksanaan tujuan nasional akan tetapi undang – undang mengatur dan mendasari bagaimana pelaksanaanya
Berbagai perubahan terhadap UUD 1945 telah banyak memberikan warna baru dalam sistem ketatanegaraan indonesia, hal tersebul adalah wajar sebagai konsekuensi dari tuntutan reformasi. Perubahan terhadap intrumen UUD 1945 dapat dipahami sebagai bentuk relevansi atau penyesuaian terhadap perkembangan budaya, sejauh perubahan tersebut tidak sampai pada “ pembukaan / preambule “ hal itu sah – sah saja hanya saja apabila perubahan tersebut telah menjangkau kepada pembukaan UUD 1945 tentunya akan mnghilangkan bebrapa hal terpenting didalamnya termasuk tujuan nasional bangsa. “ Namun demikian, ada bagian terpenting dari UUD 1945 yang disepakati oleh MPR 1999 untuk tidak diubah sama sekali. Bagian dimaksud adalah Pembukaan (“Preambule”) UUD 1945. Pembukaan dikatakan sebagai bagian terpenting karena disanalah tertuang Pancasila yang merupakan norma fundamental Negara.
Sehingga dari setiap perubahan UUD 1945 diharapkan tidak merubah secara total isi daripada UUD 1945, “ karena itu, sebagai kompromi, pelaksanann agenda perubahan UUD 1945 diusahakan untuk menghindari penggunaan istilah ‘penggantian’ UUD. Yang disepakati adalah ‘perubahan’ bukan ‘penggantian’ yang berkonotasi total “ ( Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. 2004 : 6 )
Perkembangan-perkembangan ini membawa kita kepada pertanyaan lanjutan, apakah memang perlu kita mempertanyakan hal-hal yang bersifat ideologis pada saat ini? Atau, tidakkah lebih produktif apabila kita mengarahkan seluruh perhatian kita kepada penyelesaian persoalan-persoalan konkret bangsa seperti kemiskinan, ketidaksejahteraan dan ketidakadilan yang meluas di tengah-tengah masya- rakat kita?


BAB III
KESIMPULAN dan SARAN

Pemahaman yang benar akan nilai – nilai yang terkandung didalam pancasila merupakan suatu langkah awal untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air di dalam diri warga indonesia, serta mendorong tumbuhnya rasa rela berkorban dan selalu ingin mengabdikan diri kepada bangsa dan Negara.
Pendidikan formal mustinya mampu memberikan porsi yang istimewa terhadap mata pelajaran atau mata kuliah yang menyangkut pemahaman nilai – nilai pancasila sehingga diharapkan setiap generasi dapat mengertia akan cita luhur yang terkandung dalam pancasila.
Berangkat dari hal tersebut, maka setiap perumusan suatu produk hukum akan didasari rasa mencintai bangsa yang akan berdampak pada keinginan untuk memberikan sesuatu yang terbaik terhadap bangsa dan Negara, sehingga kebijakan apapun yang menyangkut kepentingan Negara akan ditujukan kepada kesejahteraan warga Negara. akan tetapi yang muncul saat ini adalah berbagai produk hukum maupun kebijakan yang lain seolah – olah hanya mengakomodasikan kepentingan kelompok atau golongan tertentu saja.
Munculnya berbagai konflik yang mengarah kepada konflik agama serta berbagai perbedaan yang ada di Indonesia. Hal tersebut bisa saja disebabkan oleh munculnya bebagai penafsiran serta kurangnya pemahaman akan nilai yang terdapat dalam tiap sila pancasila, akibat dari berbagai pemahaman yang ada memunculkan suatu anggapan bahwa apa yang mereka lakukan adala benar. Dengan keadaan seperti ini pemerintah harus mampu memberiakn suatu ketentuan atau penjelasan baku serta memberi batasan – batasan pengertian mengenai hal tersebut sehingg apabila munculpenafsiran yang keluar dari ketentuan yang baku tersebut maka dapat dilakukan tindakan hukum.

DAFTAR PUSTAKA

Al Marsudi Subandi H. 2003. Pancasila dan UUD’45 dalam Paradigma Reformasi. Jakarta : Rajawali Pers.
Asshiddiqie Jimly. 2004. Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945. Yogyakarta. FH UII PRESS
Budiardjo, Miriam. 1992. Dasar – Dasar Ilmu Politik. Jakarta : Gramedia
____________, 1994. Demokrasi di Indonesia :Demokrasi Parlementer dan Demokrasi Pancasila. Jakarta : Gramedia

____________, 1994. Kuasa dan Wibawa. Jakarta : Gramedia
Huntington, Samuel P. 1994. Partisipasi Politik di Negara Berkembang. Jakarta : Rajawali.
Kencana Syafi’ie Inu. 2003. Kepemimpinan Pemerintahan Indonesia. Bandung : Refika Aditama.
Kusnardi Moh, Harmaily Ibrahim. 1981. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta : Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Soeroso. R. 2002. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Sinar Grafika
Sumaryati. 2005. Jurnal Ilmu Hukum Novelty. Yogyakarta.
Undang – Undang dasar republik Indonesia dan Amandemenya. Surakarta : Pustaka Mandiri



Saturday, 22 December 2007

WHITE COLLAR CRIME ( WCC )

White Collar Crime (WCC) :

· Kejahatan oleh orang – orang yang memiliki jabatan tertentu yang menyangkut manajemen. “tidak menjangkau yang diluar hokum pidana”

· Pelanggaran hokum pidana oleh orang yang memiliki kedudukan social ekonomi tinggi.

· Sedangkan menurut EIDEL ; tindakan illegal yang dilakukan dengan cara non fisik dan dengan penyembunyian atau tipu muslihat untuk memperoleh uang atau harta benda dan pemanfaatan perorangan.

· E. A. Ross ; sedikit bertolak dengan EIDEL yang menyatakan sedikit pelanggaran kaidah moral lebih penting dari sisi hokum kejahatan korporasi sebagai WCC yang tidak di ilhami oleh dorongan jahat.

Violisil Crime Law :

  • pelanggaran yang dilakukan bersamaan dengan aktifitas pekerjaan / jabatanya.

WCC terdiri dari :

  • Kejahatan Okupasi : memperoleh keuntungan dalam melakukan kejahatan korporasi. Misalnya, seorang pegawai negeri melakukan manipulasi / mark up data anggaran untuk kepentingan pribadi.
  • Kejahatan Korporasi : kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan nama korporasi tersebut.

Sebagaii konsekuensi berbagai istilah dan focus perhatianya, “ Joan Miller “ membagi WCC kedalam empat kategori :

1. organizational of occupational crime yaitu kejahatan yang dilakukan para eksekutif demi keuntungan perusahaan berakibat kerugian pada masyarakat. Dimanapun mereka berada.

Misalnya ; manipulasi pajak, penipuan iklan.

2. governmental occupational crime yatu kejahatan yang dilakukan oleh pejabat atau birokrat misalnya perbuatan sewenang – wenang yang merugikan masyarakat yang terkait dengan kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki dan sangat sulit terdeteksi karenadilakuakn berdasarkan keahlian dan berbarengan dengan kejabatanya.

3. profesional occupational crime yaitu pelaku kajahatan ini mencakup berbagai pekerjaan atau profesi. Disamping kerugian yang bersifat ekonomis juga mengancxam keselamatan jiwa seseorang. ( tidak menutup kemungkinan timbulnya kriminogen / kejahatan dalam bentuk lain.

Misalnya ; dokter, pengacara, akuntan.

Contoh ; aborsi, eutasia / suntik mati, tindakan dokter diluar profesi.

4. individual occupational crime yaitu kejahatan yang dilakukan oleh individu artinya pekerjaan yang dilakukan dengan menyimpang yang menimbulkan kerugian perusahaan.

Dari ke empat defininisi tersebut WCC dilakukan tanpa kekerasan melainkan dengan kecurangan, rekayasa. Dll.

Berbagai karkteristik “ WCC “ :

1. low visibility ; kejahatan tersebut sulit dilihat karena biasanya tertutup oleh kegiatan pekerjaan yang normal yang rutin dan melibatkan keahlianya serta sangat komplexs.

2. complexcity ; kejahatan tersebut sangat komplexs karena berkaitan dengan kebohongan, penipuan, pengingkaran, serta berkaitan dengan sesuatu yang ilmiah, teknologi, terorganisasi, melibatkan banyak orang dan berjalan bertahun – tahun.

3. defussion of responsibility ; terjadinya penyebaran tanggung jawab yang semakin luas akibat kekomplekan organisasi, artinya setiap kebijakan yang merupakan bagian kejahatan yang ditimbulkan oleh perusahaan biasanya tanggung perusahaan bertanggung jawab terhadap hal tersebut meskipun hal etrsebut dilakukan oleh satu pihak saja namun disini tanggung jawab tidak bias di bebankan oleh satu pihak tersebut. Misalnya, seseorang pegawai melakukan kejahatan atau kecurangan terhadap perusahaan sehingga menyebabkan pencemaran lingkungan, nah disini secara otomatis perusahaan juga ikut bertanggung jawab.

4. defusion of victimization ; penyebaran korban melalui pencemaran lingkungan. Misalnya, sebuah pabrik yang menghasilkan limbah berbahaya dan limbah tersebut mencemari sungai maka secara otomatis sepanjang sungai tersebut akan tercemar sehingga banyak sekali korban.

5. detection and proccution ; hambatan dalam penuntutan akibat profesi dualisme yang tidak seimbang antara penegak hokum dan pelaku. Misalnya ; seorang penyidik kepolisian hanya lulus SMU yang sedang menangani kasusu sedangkan tersangkanya seorang intelektual yang berpendidikan tinggi.

6. ambiguitas law ; peraturan yang tidak jelas yang sering menimbulkan kerugian pada penegak hokum.

Pengaturan WCC justru lebih banyak ditemukan diluar KUHP. Berbagai bentuk WCC sudah dapat pengaturan dalam literatur kriminologi dikenal beberapa istlah :

  • street crime
  • underwold crime

ditujukan pada masyarakat secara konvensonal atau pelakunya adalah orang – orang yang mempunyai status social bawah sedangkan “organization crime” ditujukn pada masyarakat yang erorganisasi ( korporasi, badan hokum ) sedangkan WCC kejahatan dilakukanoleh orang – orang terhormat “upperwold crime” sehingga disini oleh Gilberg Geis” dikatakan WCC merupakan kesamaan dari “upperwold crime.” Penemuan hokum pidana menjadi WCC dilatarbelakangi oleh pelaku besertar latar belakangnya karena memiliki sifat –sifat yang khas.

Ada beberapa yang dijadikan alasan ;

  • adanya paradikma baru dalam memahami kejahatan, adanya WCC menegaskan alasan sebelumnya bahwa kemiskinan menjadi alasa penyebab terjadinya kejahatan.
  • Memperluas pelaku, (subyeknya diprluas ) kejahatan hanya dilakukan oleh subyek hokum orang ternyata tidak sepenuhya mampu menjangkau permasalahan. Bentuk – bentuk baru perbuatan pidana ebelumnya tidak dipandang sebaai perbuatan pidana, pelaku bias dalam bentuk badan hokum.
  • Perluasan terhadap pengertian kejahatan, kemajuan sector ekonomi dan lainya ada pengaruh timbale balik terhadap hokum pidana .

WCC, ditafsirkan sebagai tingkat kemunafikan apa yang dikatakan WCC merupakan penipuan oleh kalangan atas atau kerah putih.

Anjak Piutang ( factoring )

adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang tau tagihan atau transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.

Adapun pokok – okok kegiatan dalam anjak piutang secara garis besar sebagai berikut :

anjak piutang adalah kegiatan pembiayaan dalam halini berarti penyedia dana bagi kepentingan pihaka penjual piutang.

Kegiatan anjak piutang itu dilakukan oleh prusahaan anjak piutang yang berupa ;

  1. kegiatan pokok pembelian dan atau pengalihan piutang jangka pendek yang timbul dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri

“ tagihan jangka pendek → tagihan yang berjangka 1 – 5 bulan “

  1. Kegiatan sampingan selain kegiatan pokok diatas dalam prakteknya ada kegiatan lain dalam perusahaan factoring berupa piƱata usahaan, penjualan kredit, serta penagihan piutang, kegiatan ini juga dsisebut dengan non financing meliputi ;
    • credit investigation ; menyelidiki atau menilai sesuatu kemampuan pembayaran dari customer untuk dijadikan pertimbangan oleh pihak supplier.
    • sales largee administrason ; melakukan pembukuan atas hasil penagihan yang telah dilakukan serta membukukan posisi hutang customer.

Tuesday, 18 December 2007

Hukum Lingkungan

Artikel Hukum Lingkungan
KEWAJIBAN MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN dan
PENAGGULANGAN PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP

oleh : Yuli Dian Fisnanto

PENGANTAR

Meskipun berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk menanggulangi
semakin parahnya pencemaran lingkungan termasuk membuat undang – undang No 3
Tahun 1997 tentang Pengelolaan Linkungan Hidup, namun sepertinya hal tersebut masih
sulit sekali membuahkan hasil.
Dalam uraian tiap pokok bahasan penulis akan mengkaji berbagai persoalan serta hal –
hal yang terkait dengan semakin parahnya kerusakan maupun pencemaran lingkungan di
Indonesia. Hal tersebut diharapkan akan sedikit membantu dan membuka wawasan
mengenai betapa pentingnya kelestarian lingkungan bagi kelangsungan hidup setiap
makluk, serta apa saja dan sejauh mana peran serta masyarakat terhadap hal tersebut.
Sepenuhnya penulis menyadari kiranya masih terdapat kekurang sempurnaan
dalam tulisan ini baik dari segi metode penulisan maupun susunan kata, semoga mampu
menjadi sebuah bahan pelajaran.
Yogyakarta, November 2007


PENULIS

DAFTAR ISI

PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang Masalah 1
B. Rumusan Masalah 1
BAB II PEMBAHASAN 2
A. Landasan Hukum 2
B. Analisis 3
BAB III PENUTUP 8
A. Kesimpulan & Saran 8
DAFTAR PUSTAKA 11


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

semakin memburuknya kondisi kelestarian lingkungan jelas akan mempengaruhi
kelangsungan ekosistem yang ada di dalamnya, tidak dapat di pungkiri lagi, salah satu
penyebab kerusakan lingkungan di akibatkan oleh ulah manusia itu sendiri yang yang
merupakan bagian dari ekosistem tersebut dan semestinya memelihara kelestarian
lingkungan, karena kualitas hidup manusia jelas akan dipengaruhi oleh kondisi
lingkungan di sekitarnya.
B. Rumusan Masalah
berbagai masalah lingkungan yang membutuhkan penanganan yang segera
mengingat kenyataan dilapangan kondisi lingkungan kita semakin memburuk.
berbagai persoalanya diantranya yaitu :
 kondisi lingkungan yang terjadi saat ini
 upaya penanggulangan kerusakan lingkungan
 peran masyarakat dan pemerintah dalam upaya pelestarian lingkungan
 dampak terhadap kerusakan lingkungan yang akan timbul baik secara jangka
panjang maupun jangka pendek.
 hal apa saja yang menjadi hambatan dalam pemeliharaan kelestarian lingkungan
hidup.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Landasan Hukum
Lingkungan hidup merupakan salah satu bagian dari anugrah Tuhan yang sudah
semestinya kita jaga kelestarianya, hal tersebut selain merupakan keharusan sebagai
bentuk penghargaan terhadap ciptaan Tuhan juga tertuang dalam pasal 6 ayat ( 1 )
Undang – Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup ; “
setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta
mencegah dan menaggulangi pencemaran dan perusakan “ .
Pengaturan mengenai kesehatan dan kelestarian lingkungan juga tersirat dalam pasal 22
ayat ( 1 ) Undang – Undang No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan ; “ kesehatan
lingkungan diselenggarakan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat “,
sedangkan didalam menentukan apa dan bagaimana kriteria mengenai kerusakan
lingkungan hal tersebut di atur dalam Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 2001 tentang
Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan
kebakaran Hutan dan atau Lahan.
Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH)
yang memberi dasar kebijaksanaan lingkungan di Indonesia, merupakan alas hukum
pemerintah dalam menentukan kebijakan – kebijakan yang berkaitan dengan pelstarian
lingkungan sehingga Undang-Undang, peraturan pemerintah dan peraturan pelaksanaan
lainnya merupakan instrumen kebijaksanaan (instrumenten van beleid).
B. Analisis
Sumber daya alam dan lingkungan hidup merupakan salah satu aset utama untuk
mendukung terciptanya tujuan utama pembangunan. Telah dipahami bersama bahwa
ketersediaan sumber daya alam dan kualitas lingkungan hidup yang baik akan
mendukung kesinambungan pembangunan pada saat ini dan di masa yang akan datang.
“ untuk menikmati masa depan bangsa dan Negara secara gemilang tidak akan kita
berikan peluang sejengkalpun timbulnya dampak (negatif) bagi lingkungan hidup dan tata
lingkungan maka itu perlu sekali diwaspadai terhadap apa yang mungkin terjadi dan
untuk itulah harus di utamakan apa yang perlu dan harus sejak dini dikerjakan demi masa
depan bangsa “. ( kapita selecta HTN, hal : 92 )
Manusia hidup dari unsur – unsur lingkungan hidupnya ; udara untuk
pernafasanya, air untuk minum, keperluan rumah tangga dan keperluan lainya, tumbuhan
dan hwan untuk makanan, tenaga dan kesenagan, serta lahan untuk tempat tiggal
sehingga masa depan suatu ekosistem ditentukan oleh bagaimana kondisi lingkungan
secara kedepan artinya keadaan lingkungan yang semakin memburuk akan memberi
dampak negative terhadap kualitas kehidupan baik dari aspek sumber daya alam, sumber
daya manusia, dan energi. Dimulai dari hal tersebut manusia yang dinilai sebagai makluk
yang mampu melaksanakan amanat untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup
mengemban tugas besar dalam hal pencegahan dan pelestarianya. Dampak daripada
kerusakan lingkungan kini sudah mulai dirasakan diantaranya Seperti terjadinya
peningkatan suhu udara, permukaan air laut naik, yang bisa menenggelamkan pulaupulau
kecil, dan daratan di sekitar pantai, terjadinya perubahan iklim, yang kini sudah
terjadi di beberapa tempat termasuk di beberapa wilayah dinegeri ini. Kesemua itu karena
lingkungan tempat manusia dan mahluk hidup lainnya sudah tercemar.
Di Indonesia sendiri, memasuki awal hingga pertengahan tahun ini telah terjadi angin
badai di beberapa perairan yang mengakibatkan banjir di daerah sekitar pantai hingga
berhari-hari. Akibatnya para nelayan tidak bisa turun ke laut untuk mencari ikan,
sehingga mereka mengalami masa-masa paceklik.
Satu demi satu dampak negatif dari semakin parahnya kerusakan lingkungan
hidup sudah mulai dirasakan dan terlihat secara kasat mata, terlepas dari sebagian
masyarakat menyadari hal tersebut atu tidak tetapi setidaknya kita dapat melihat seperti
yang terjadi di lapangan salah satunya di jalan raya dengan udaranya yang sangat ditak
bersahabat.
kita tidak bisa menyangkal bahwa penyumbang terbesar kerusakan lingkungan hidup
secara menyeluruh, adalah polusi udara, kita ambil contoh misalnya untuk daerah
istimewa yogyakarta saat ini apabila kita melewati jalan raya ganasnya polusi udara di
jalanan yang disebabkan oleh asap kendaraan bermotor khususnya yang berbahan bakar
solar hal tersebut tentunya sangat merugikan untuk jangka panjang tetapi meskipun
demikian kita tidak dapat menuding hanya satu faktor penyebab saja memngingat
kerusakan lingkungan hidup merupakan persoalan yang komplek artinya masih banyak
hal – hal yang menjadi penyebab rusaknya lingkungan.
Selain itu, kerusakan lingkungan telah mengakibatkan kerugian ekonomis buat
masyarakat Indonesia. Sumber daya alam sedikit demi sedikit mengalami penurunan baik
itu dari segi kuantitas sampai kualitasnya. Hal ini jelas tidak menguntungkan masyarakat
yang menggantungkan diri dari mengolah sumber alam, baik itu secara langsung maupun
tidak langsung. Kesuburan tanah makin menurun, hama makin kebal pestisida, ikan di
sungai dan laut makin berkurang, bahkan beberapa jenis hampir punah.
Berbagi masalah lingkungan tersebut tidak selesai dengan pemberlakuan Undang-
Undang dan komitmen untuk melaksanakannya. Penetapan suatu Undang-Undang yang
mengandung instrumen hukum masih harus diuji dalam pelaksanaannya sebagai bagian
dari mata rantai pengaturan pengelolaan lingkungan. Dalam merumuskan kebijakan
lingkungan, Pemerintah lazimnya menetapkan tujuan yang hendak dicapai. Kebijakan
lingkungan disertai tindak lanjut pengarahan dengan cara bagaimana penetapan tujuan
dapat dicapai agar ditaati masyarakat. Oleh karena itu penegakan hukum lingkungan
semakin penting sebagai salah satu sarana untuk mempertahankan dan melestarikan
lingkungan hidup yang baik. Penegakan hukum yang berkaitan dengan masalah
lingkungan hidup meliputi aspek hukum pidana, perdata, tata usaha negara serta hukum
internasional. Untuk lebih mengefektifkan upaya pencegahan lingkungan hidup,
Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) akan menempuh upaya peningkatan kesadaran,
kepedulian dan peran serta masyarakat dalam upaya mencegah dan memperbaiki
kerusakan lingkungan.
Namun mengingat persoalan lingkunga hidup merupakan masalah bersama
sehingga hal tersebut tidak dapat dilakukan penaganan secara sepihak, artinya meskipun
pemerintah telah melakukan berbagai upaya melaui beberapa kebijakanya hal tersebut
tidak akan berjalan tanpa adanya peran serta dan kesadaran masyarakat akan pentingnya
kelestarian lingkungan, peran aktif masyarakat sangatlah menentukan terlaksananya
tujuan pemerintah dalam menanggulangi dampak kerusakan lingkungan.
Berdirinya pabrik – pabrik dan badan hukum sudah seestinya mendapatkan
perhatian khusus dari masyarakat, mulai pada saat pabrik atau badan hukum itu akan
berdiri masyarakat harus memiliki keberanian untuk menganalisa secara mendasar
tentang dampak yang akan timbul secara langsung maupun tidak langsung.
hal tersebut di maksudkan agar apabila di kemudian hari terjadi hal – hal yang dapat
menimbulkan kerugian terhadap masyarakat maka akan lebih mudah melakukan proses
hukum guna meminta pertanggungjawaban terhadap yang bersangkutan.
Dalam menjaga kelestarian lingkungan bukan berarti tidak terdapat hambatan,
adapun berbagai hal yang menjadi penghambat dalam proses pelestarian lingkungan
adalah ;
1. kebutuhan ekonomis
2. perkembangan teknologi
3. lemahnya pengawasan baik dari masyarakat maupun pemerintah
4. tuntutan perkembangan jaman, dll.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN dan SARAN
Pembangunan merupakan pertumbuhan ekonomi untuk mendukung peningkatan
kesejahteraan. Dalam mengejar pertumbuhan ekonomi ini, sering terjadi pacuan
pertumbuhan yang seringkali menimbulkan dapat yang tidak terduga terhadap lingkungan
alam dan lingkungan sosial.
Sumber daya alam dan lingkungan hidup merupakan salah satu aset utama untuk
mendukung terciptanya tujuan utama pembangunan. Telah dipahami bersama bahwa
ketersediaan sumber daya alam dan kualitas lingkungan hidup yang baik akan
mendukung kesinambungan pembangunan pada saat ini dan di masa yang akan datang.
Beberapa permasalahan pokok dalam pengelolaan lingkungan hidup antara lain
mencakup rendahnya pemahaman akan pentingnya pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup secara berkesinambungan dan disertai lemahnya penegakan hukum
telah membawa dampak buruk bagi upaya pembangunan sumber daya alam serta
mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup. Hal ini antara lain ditandai oleh tingginya
tingkat kerusakan hutan maraknya pencurian hasil hutan, terutama kayu, serta pencurian
hasil laut yang mengancam keberlanjutan dan kelestarian sumber daya laut terutama
berbagai jenis ikan, terumbu karang dan biota laut lainnya.
Permasalahan pokok lain yang masih dihadapi adalah berkaitan dengan masih
tingginya tingkat pencemaran lingkungan hidup akibat belum dipatuhinya beberapa
peraturan di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup. Di antaranya masalah
masih tingginya pencemaran sungai dan laut oleh limbah industri dan rumah tangga,
pencemaran udara akibat emisi gas buang kendaraan bermotor di perkotaan, serta belum
optimalnya pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Selain itu untuk
mengurangi biaya lingkungan, perlu diprioritaskannya upaya minimasi limbah melalui
produksi bersih dan daur ulang.
Di bidang sumber daya mineral, maraknya penambangan liar yang tidak
memperhatikan aspek pelestarian fungsi lingkungan masih banyak terjadi. Rendahnya
tingkat kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan pengusahaan sumber daya alam
hutan dan tambang,
Selanjutnya, permasalahan lain adalah menyangkut: masih kurang optimalnya
upaya untuk meningkatkan pengakuan atas hak kepemilikan, kemitraan dan akses
masyarakat adat dan lokal dalam pola pemanfaatan sumber daya alam dan pelestarian
lingkungan hidup, sehingga perlu dipercepat dan disempurnakan mekanisme
pelaksanaannya.
Hal – hal yang perlu diperhatikan dalan proses pengelolaan lingkungan hidup dalah ;
Mengembangkan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup di wilayah perdesaan
dan perkotaan, Menegakkan hukum yang tegas dan konsisten dalam kasus pelanggaran
ketentuan AMDAL dan perusakan SDA, Membentuk pola kemitraan dengan masyarakat
lokal dalam monitoring pengelolaan SDA dan pengendalian kualitas lingkungan hidup.
Kerusakan lingkungan yang disebakan oleh emisi gas buang sepertinya masih
menduduki posisi tertinggi sebagi salah satu dari penyebab dari rusaknya lingkungan
yang mengakibatkan pencemaran udara, sehingga penulis berpendapat pemerintah
khususnya tiap daerah perlu meninjau kembali secara lebih mendalam mengenai hal
tersebut melalui pemeriksaan secara berkala kadar emisi gas buang terhadap kendaraan
bermotor serta mengganti alat transportasi umum yang setidaknya dapat mengurangi atau
menurunkan tingkat pencemaran lingkungan akibat emisi gas buang, saya akan ambil
satu contoh misalnya untuk wilayah DIY saja nampaknya semakin hari polusi udara
semakin memburuk, hal tersebut justru ditanggapi oleh pemerintah jogja dengan
mengeluarkan kebujakan mengenai larangan merokok di beberapa tempat umum yang
menurut saya tidak sepenuhnya tepat, lain halnya apabila dilakukan penggantian
angkutan umum ( bis kota ) dengan kendaraan yang berbahan baker bensin, seperti
misalnya COLT. Hal tersebut sepertinya lebih efisien dibandingkan bus kota yang
berbahan baker solar, selain itu kendaraan tersebut lebih berukuran kecil sehingga
mampu menjangkau wilayah – wilayah terpencil di jogja.
Salah satu hal lain yang tidak kalah penting yang menjadi penyebab kerusakan
lingkungan adalah masuknya proyek – proyek besar dari sebuah perusahaan yang
memanfaatkan lahan – lahan masyarakat di wilayah pedesaan yang tidak diikuti oleh
sikap kritis masyarakat, seperti yang terjadi da salah satu desa di kabupaten musi rawas,
Sumatra Selatan, misalnya sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan
akasia, bekerja sama dengan masyarakat sekitar untuk menanami lahan – lahan milik
warga dengan pohon akasia tersebut kemudian satelah beberapa tahun dan dilakukan
panen atau penebangan pohon, maka masyarakat akan memperoleh uang dari perusahaan
tersebut.
Dari hal tersebut jelas sekali sangat merugikan, pada awalnya penanaman pohon
akasia dengan jumlah yang besar akan berdampak dikemudian hari pada saat dilakukanya
penebangan dari situ jelas hubungan antara perusahaan tersebut dengan masyarakat
tersebut telah berakhir, artinya setelah masa penebangan maka maka perusahaan tidak
melakukan penanaman lagi sehingga banyak lahan – lahan gundul.dari hal tersebut
sehrusnya masyarakat lebih kritis, dengan tidak hanya ber orientasi pada keuntungan
materi saja namun lebih melihat dampak terhadap lingkungan secara jangka panjang.
☺☺☺
DAFTAR PUSTAKA
1. Daud Busroh Abu. 1994. Kapita Selecta Hukum Tata Negara. Jakarta.
Rineka Cipta
2. Kansil CST., Drs.SH.1991. Pengantar Hukum Kesehatan Indonesia.
Jakarta. Rineka Cipta
3. Soemarwoto otto. 1988. Ekologi, Lingkungan Hidup dan Pembangunan.
Jakarta; Djambatan
4. Undang – Undang No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
5. Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup (UUPLH)
6. Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan
dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan
kebakaran Hutan dan atau Lahan.