White Collar Crime (WCC) :
· Kejahatan oleh orang – orang yang memiliki jabatan tertentu yang menyangkut manajemen. “tidak menjangkau yang diluar hokum pidana”
· Pelanggaran hokum pidana oleh orang yang memiliki kedudukan social ekonomi tinggi.
· Sedangkan menurut EIDEL ; tindakan illegal yang dilakukan dengan cara non fisik dan dengan penyembunyian atau tipu muslihat untuk memperoleh uang atau harta benda dan pemanfaatan perorangan.
· E. A. Ross ; sedikit bertolak dengan EIDEL yang menyatakan sedikit pelanggaran kaidah moral lebih penting dari sisi hokum kejahatan korporasi sebagai WCC yang tidak di ilhami oleh dorongan jahat.
Violisil Crime Law :
- pelanggaran yang dilakukan bersamaan dengan aktifitas pekerjaan / jabatanya.
WCC terdiri dari :
- Kejahatan Okupasi : memperoleh keuntungan dalam melakukan kejahatan korporasi. Misalnya, seorang pegawai negeri melakukan manipulasi / mark up data anggaran untuk kepentingan pribadi.
- Kejahatan Korporasi : kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan nama korporasi tersebut.
Sebagaii konsekuensi berbagai istilah dan focus perhatianya, “ Joan Miller “ membagi WCC kedalam empat kategori :
1. organizational of occupational crime yaitu kejahatan yang dilakukan para eksekutif demi keuntungan perusahaan berakibat kerugian pada masyarakat. Dimanapun mereka berada.
Misalnya ; manipulasi pajak, penipuan iklan.
2. governmental occupational crime yatu kejahatan yang dilakukan oleh pejabat atau birokrat misalnya perbuatan sewenang – wenang yang merugikan masyarakat yang terkait dengan kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki dan sangat sulit terdeteksi karenadilakuakn berdasarkan keahlian dan berbarengan dengan kejabatanya.
3. profesional occupational crime yaitu pelaku kajahatan ini mencakup berbagai pekerjaan atau profesi. Disamping kerugian yang bersifat ekonomis juga mengancxam keselamatan jiwa seseorang. ( tidak menutup kemungkinan timbulnya kriminogen / kejahatan dalam bentuk lain.
Misalnya ; dokter, pengacara, akuntan.
Contoh ; aborsi, eutasia / suntik mati, tindakan dokter diluar profesi.
4. individual occupational crime yaitu kejahatan yang dilakukan oleh individu artinya pekerjaan yang dilakukan dengan menyimpang yang menimbulkan kerugian perusahaan.
Dari ke empat defininisi tersebut WCC dilakukan tanpa kekerasan melainkan dengan kecurangan, rekayasa. Dll.
Berbagai karkteristik “ WCC “ :
1. low visibility ; kejahatan tersebut sulit dilihat karena biasanya tertutup oleh kegiatan pekerjaan yang normal yang rutin dan melibatkan keahlianya serta sangat komplexs.
2. complexcity ; kejahatan tersebut sangat komplexs karena berkaitan dengan kebohongan, penipuan, pengingkaran, serta berkaitan dengan sesuatu yang ilmiah, teknologi, terorganisasi, melibatkan banyak orang dan berjalan bertahun – tahun.
3. defussion of responsibility ; terjadinya penyebaran tanggung jawab yang semakin luas akibat kekomplekan organisasi, artinya setiap kebijakan yang merupakan bagian kejahatan yang ditimbulkan oleh perusahaan biasanya tanggung perusahaan bertanggung jawab terhadap hal tersebut meskipun hal etrsebut dilakukan oleh satu pihak saja namun disini tanggung jawab tidak bias di bebankan oleh satu pihak tersebut. Misalnya, seseorang pegawai melakukan kejahatan atau kecurangan terhadap perusahaan sehingga menyebabkan pencemaran lingkungan, nah disini secara otomatis perusahaan juga ikut bertanggung jawab.
4. defusion of victimization ; penyebaran korban melalui pencemaran lingkungan. Misalnya, sebuah pabrik yang menghasilkan limbah berbahaya dan limbah tersebut mencemari sungai maka secara otomatis sepanjang sungai tersebut akan tercemar sehingga banyak sekali korban.
5. detection and proccution ; hambatan dalam penuntutan akibat profesi dualisme yang tidak seimbang antara penegak hokum dan pelaku. Misalnya ; seorang penyidik kepolisian hanya lulus SMU yang sedang menangani kasusu sedangkan tersangkanya seorang intelektual yang berpendidikan tinggi.
6. ambiguitas law ; peraturan yang tidak jelas yang sering menimbulkan kerugian pada penegak hokum.
Pengaturan WCC justru lebih banyak ditemukan diluar KUHP. Berbagai bentuk WCC sudah dapat pengaturan dalam literatur kriminologi dikenal beberapa istlah :
- street crime
- underwold crime
ditujukan pada masyarakat secara konvensonal atau pelakunya adalah orang – orang yang mempunyai status social bawah sedangkan “organization crime” ditujukn pada masyarakat yang erorganisasi ( korporasi, badan hokum ) sedangkan WCC kejahatan dilakukanoleh orang – orang terhormat “upperwold crime” sehingga disini oleh Gilberg Geis” dikatakan WCC merupakan kesamaan dari “upperwold crime.” Penemuan hokum pidana menjadi WCC dilatarbelakangi oleh pelaku besertar latar belakangnya karena memiliki sifat –sifat yang khas.
- adanya paradikma baru dalam memahami kejahatan, adanya WCC menegaskan alasan sebelumnya bahwa kemiskinan menjadi alasa penyebab terjadinya kejahatan.
- Memperluas pelaku, (subyeknya diprluas ) kejahatan hanya dilakukan oleh subyek hokum orang ternyata tidak sepenuhya mampu menjangkau permasalahan. Bentuk – bentuk baru perbuatan pidana ebelumnya tidak dipandang sebaai perbuatan pidana, pelaku bias dalam bentuk badan hokum.
- Perluasan terhadap pengertian kejahatan, kemajuan sector ekonomi dan lainya ada pengaruh timbale balik terhadap hokum pidana .
WCC, ditafsirkan sebagai tingkat kemunafikan apa yang dikatakan WCC merupakan penipuan oleh kalangan atas atau kerah putih.
2 comments:
Hello. This post is likeable, and your blog is very interesting, congratulations :-). I will add in my blogroll =). If possible gives a last there on my blog, it is about the Notebook, I hope you enjoy. The address is http://notebooks-brasil.blogspot.com. A hug.
"Zapplerepair pengerjaan di tempat. Zapplerepair memberikan jasa service onsite home servis pengerjaan di tempat khusus untuk kota Jakarta, Bandung dan Surabaya dengan menaikan level servis ditambah free konsultasi untuk solusi di bidang data security, Networking dan performa yang cocok untuk kebutuhan anda dan sengat terjangkau di kantong" anda (http://onsite.znotebookrepair.com)
TIPS DAN TRICK UNTUK PENGGUNA SMARTPHONE”
Post a Comment