Friday, 29 June 2007

b. Rechtsdwaling & c. Error in persona

Rechtsdwaling


melakukan suatu perbuatan dengan perkiraan bahwa hal itu tidak dilarang oleh undang-undang. Didalam rechtdwaling dapat dibedakan menjadi, kekeliruan yang dapat dimengerti (verscoonbaredwaling) dan kekeliruan yang tidak dapat dimengerti (onverschoonbare dwaling). Misalnya orang irian barat yang biasanya hidup sebelum tahun 1962, masih selalu telanjang bulat, dan kebiasaan telanjang itu dilakukan di tempat lain di jawa, karena itu orang irian barat tidak dapat diharapkan untuk mengetahui undang-undang yang berlaku, sehingga perbuatan itu dapat dimengerti atas kekeliruan hukum yang dikira tidak dilarang (verschoonbare dwaling). Sebaliknya seorang Monaco yang biasanya tidak dilarang untukmengadakan perjudian ditempat umum setelah ia di Indonesia meneruskan mata pencaharian dengan berjudi iti dengan mengira tidak dilarang oleh undang-undang yang sebenarnya terjadi kekeliruan hukum sehingga kepadanya tetap dapat dituntut walaupun ada kekeliruan tentang hukum yang berlaku (onverschoonbare).

Error in persona

Kekeliruan mengenai orang yang menjadi tujuan dai perbuatan pidana. Misalnya A hendak membunuh B, oleh karena belum kenal dekat ternyata yang dikira B yang dibunuh iitu adalah C. perbuatan A itu tidak dapat melepaskan diri dari tuntutan hukum pidana karena kekeliruan.

No comments: