Thursday, 14 June 2007

Perbankan & Keuangan Wewenang mengadili sengketa perbankan syariah

Pertanyaan :

Baru-baru ini sedang melambungnya pamor perbankan syariah seiring fatwa MUI tentang status bunga bank. Nah, bagaimana bila terjadi sengketa menyangkut perbankan syariah, apakah merupakan wewenang Peradilan Umum(PN perdata) ataukah wewenang Peradilan Agama? Apakah ditentukan juga adanya perkara koneksitas antara PU-PA bila misalnya kasus tersebut menyangkut pihak perbankan konvensional dan perbankan syariah? Apa dasar hukumnya dalam pemecahan masalah tersebut?

Jawaban :

Untuk menjawab pertanyaan ini terlebih dahulu kita harus mengetahui kewenangan dari Pengadilan Agama dan Pengadilan Umum.

Kewenangan Pengadilan Agama:

Berdasarkan ketentuan ps.49 Undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UU Peradilan Agama), disebutkan:

Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:

a. Perkawinan;

b. Kewarisan; Wasiat; dan Hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam

c. Waqaf dan Shadaqoh

Kewenangan Pengadilan Umum:

Berdasarkan ketentuan ps.50 Undang-undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (UU Peradilan Umum), disebutkan bahwa :

Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.

Melihat kepada definisi kewenangan diatas, Kewenangan Pengadilan Agama dibatasi hanya untuk hal-hal tertentu dan hanya untuk orang-orang tertentu. Pengertian orang dalam ketentuan mengenai kewenangan tersebut tidak dapat diartikan melalui intepretasi analogi sebagai “badan hukum”, karena dipersyaratkan beragama Islam. Badan hukum, termasuk Bank Syariah secara hukum tidak “beragama islam”, meskipun mungkin menjalankan kaidah syariah. Dengan demikian, sengketa yang bersangkutan dengan Perbankan Syariah tidak termasuk kewenangan dari Pengadilan Agama.

Apabila dimasukan dalam kewenangan pengadilan umum, apakah dari segi hukum syariahnya memungkinkan? Untuk itu kita perlu memahami terlebih dahulu beberapa terminologi dan kaidah-kaidah dasarnya.

Syariah, dari akar katanya berarti adalah jalan yang ditempuh atau garis yang harus dilalui. Dalam pemahaman terminologi, Syariah diartikan sebagai Ketentuan Allah SWT yang berkaitan dengan Manusia untuk menjalankan peranan hidupnya yaitu untuk beribadah. Sumber hukum syariah adalah dari Al- Qur’an dan Al-Hadist (Sunah Rasulullah).

Secara garis besar, ketentuan tersebut dapat dibedakan menjadi dua, yaitu yang mengatur mengenai Ibadah, yaitu bentuk hubungan manusia dengan Allah (habluminallah) dan yang mengatur mengenai hubungan sesama manusia (hablumminannas) atau lebih dikenal dengan muamalah. Muamalah, dalam istilah hukum kita lebih dikenal dengan Perdata.

Kaidah dasar untuk ibadah adalah: segala sesuatunya haram untuk dilakukan, kecuali yang telah jelas-jelas diperintahkan.

Kaidah dasar untuk muamalah/ perdata adalah : segala sesuatunya boleh, kecuali yang telah jelas-jelas diharamkan. Muamalah dalam bahasa hukum konvensional dikenal dengan istilah perdata (privat).

Kegiatan usaha Perbankan Syariah, diwujudkan dalam aqad-aqad yang dibuatnya, baik itu dalam bentuk musyarakat, mudarabah, ataupun bentuk-bentuk yang lain. Tindakan membuat Aqad tersebut termasuk dalam klasifikasi muamalah, maka dari itu segala sesuatunya diperbolehkan, sepanjang tidak melanggar ketentuan syariah yang melarang, termasuk penggunaan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata.

Jika kemudian timbul sengketa terhadap Aqad bank syariah tersebut, karena termasuk dalam kaidah syariah muamalah, maka kita dibebaskan untuk menyelesaikannya dengan cara yang menurut kita baik, sepanjang tidak melanggar ketentuan yang telah dilarang oleh syariah. Oleh karena itu, dari sudut pandang hukum Syariah boleh dipergunakan hukum acara perdata dalam Pengadilan Umum untuk menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan Perbankan Syariah.

Sedangkan dalam definisi kewenangan Pengadilan Umum, sebagaimana telah disebutkan diatas, perkara perdata/muamalah adalah kewenangan dari Pengadilan Umum, maka dengan demikian telah jelas bahwa sengketa yang bersangkutan dengan Perbankan Syariah menurut hukum adalah kewenangan Pengadilan Umum, dan hal tersebut diperbolehkan (tidak dilarang) oleh kaidah syariah muamalah.

Hanya saja, perlu diperhatikan apabila dalam aqad dibuat klausula mengenai penyelesaian sengketa melalui Arbriter, maka penyelesaiannya harus melalui proses Arbitrase dengan mengacu pada ketentuan UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Pilihan Penyelesaian Sengketa.
(Mahawisnu Alam)

No comments: