Friday, 29 June 2007

a. Feitelijke dwaling

Jika kekeliruan itu ternyata tidak ada kesengajaan yang ditujukan pada salah satu unsur perbuatan pidana, maka perbuatan itu tidak dapat dipidana. Misalnya : seseorang mengira dengan jalan membayar sesuatu barang sudah menjadi pemilik, dengan kemudian atas barng tersebut dipreteli sehingga tidak seperti aslinya laginya lagi padahal pemilikan itu belum sempurna karena belum ada penyerahan yang masih dibebani biaya diluar harga, disini tidak dapat dituntut dengan pasal 406 KUHP. Demikian pula seseorang yang bermaksud mengambil sebuah barang yang dikira kepunyaan orang lain, ternyata barang itu dihibahkan oleh pemilik semula kepadanya, disini tidaka dapat dituntut dengan pasal 362 KUHP

No comments: