Friday, 29 June 2007

d. Error in objecto

Kekeliruanmengenai objek yang menjadi tujuan dari perbuatan pidana. Misalnya A melepaskan tembakan kepada suatu sasaran yang dikira seekor rusa, akan tetapi ternyata adah orag yang sedang begerak – gerak dianara pepohonan, sehinga luka parah dan akhirnya meninggal. Dalam peristiwa ini tidak terjadi perbuatan pidana pembunuhan dalam passal 338 KUHP melainkan dapat dituntut karena perbuatan pidana pasal 351 ayat 3 KUHP yang lebuh ringan yaitu menyebabkan matinya seseorang karena penganiayaan.

5 comments:

Unknown said...

Bukannya ini karena ketidaksengajaan? Ko di hukum karena penganiayaan? BTW penganiayaan terhadap si rusa atau orang yg kena tembak trsbt?

Unknown said...
This comment has been removed by the author.
yuli dian fisnanto said...

tentu saja ada beberapa hal yg harus diperhatikan, jika kita merujuk pd pasal 351 KUHP, "...menjadikan matinya orang..." semuanya itu harus dilakukann dengan sengaja dan tidak dengan maksud yg patut atau melewati batas yg diizikan. mungkin saudara bisa membaca buku KUHP beserta komentar2 lengkap R.Soesilo, sekeedar menmbah wawasan atau refernsi.

Anonymous said...

Yuli lo ngomong apa sih?

kalau bisa bantu, bantu lah kok malah suruh dia baca lagi. Lo promoter buku atau pengenarang buku itu apa?

Anonymous said...

initinya jawaban km itu tidak memberikan penerangan boss...

..."menjadikan matinya orang" ... pasal 351 itu tentang penganiayaan.

Kasus penembakan rusa ini adalah tindakan kekeliuran/ketidaksengajaan.