Tuesday, 3 July 2007

Acara Pemeriksaan Perkara Pidana

Monday, 30 October 2006, Hukum dan Kriminal - Konsultasi
Acara Pemeriksaan Perkara Pidana

YANG terhormat pengasuh rubrik konsultasi hukum dan narkoba DPC IKADIN Yogya pada koran KR. Bersama surat ini saya ingin bertanya tentang pemeriksaan perkara pidana di pengadilan yang secara rinci dapat saya sampaikan sebagai berikut:

Saat saya mengikuti persidangan pidana, di mana teman saya didakwa telah melakukan pemalsuan surat, saat itu proses persidangan yang ada ternyata memakan waktu yang relatif lama (lebih dari dua bulan). Namun beberapa bulan yang lalu saat saya diminta menjadi saksi dalam perkara pidana di pengadilan negeri lain/berbeda ternyata sidang dapat diselesaikan hanya dalam waktu satu hari, yaitu saat itu pula sesaat setelah saya diminta menjadi saksi kemudian perkara tersebut diputuskan.

Pertanyaan saya, mengapa ada proses yang berbeda terhadap persidangan tersebut? Apakah karena pengadilannya yang berbeda? Setiap awal persidangan, hakim selalu menyatakan sidang terbuka untuk umum, bagaimana jika hal tersebut lupa disampaikan oleh hakim. Demikian pertanyaan kami. Terima kasih atas jawabannya.

Dari DIPO, di Magelang.



Yth Sdr DIPO, terima kasih atas perhatian anda dalam rubrik yang kita cintai ini. Sebagai seorang yang paling tidak sudah pernah mendatangi pengadilan baik untuk melihat proses persidangan maupun sebagai (pernah menjadi) saksi, memang akan wajar jika anda bertanya tentang hal-hal yang berkaitan dengan proses persidangan yang ternyata menurut anda terjadi perbedaan, terutama berkaitan dengan waktu penyelesaiannya.

Selanjutnya menjawab pertanyaan anda dapat kami sampaikan sebagai berikut: Perlu diketahui bahwa perkara yang diselesaikan di pengadilan memang bermacam-macam jenisnya, bahkan untuk perkara pidana juga ada bermacam-macam.

Namun yang perlu diketahui, untuk perkara pidana proses pemeriksaannya ada yang diacarakan sebagai pemeriksaan biasa, pemeriksaan singkat dan pemeriksaan cepat. Untuk acara pemeriksaan cepat itu sendiri ada acara pemeriksaan tindak pidana ringan (tipiring) dan acara pemeriksaan pelanggaran lalulintas jalan. Yang jelas untuk acara pemeriksaan cepat adalah untuk perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan penghinaan ringan.

Sedang untuk acara pemeriksaan singkat adalah diperuntukkan perkara yang menurut penuntut umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana dan yang tidak termasuk dalam lingkup pemeriksaan acara pemeriksaan cepat tadi. Sedang untuk perkara yang tidak termasuk dalam kategori singkat dan cepat tadi jelas akan dilakukan pemeriksaannya secara biasa. Untuk perkara pembunuhan misalnya, karena jelas pembuktiannya tidak mudah dan tidak sederhana, maka perkara tersebut masuk dalam kategori acara pemeriksaan biasa.

Sebagaimana kasus pemalsuan surat yang pernah saudara ikuti, maka kasus tersebut memang biasanya masuk dalam kategori acara pemeriksaan biasa. Secara sederhana bisa juga dilihat dari nomor register perkara yang ada di pengadilan, untuk perkara pidana biasa kode penomorannya adalah Pid.B (pid adalah pidana B adalah biasa) jika Pid. S berarti perkara tersebut adalah pidana singkat. Dengan demikian bukan karena pengadilannya yang lain/berbeda lalu menyebabkan perkara yang diselesaikannya lama atau tidak, akan tetapi semata-mata karena jenis perkaranya saja yang akan diselesaikan dengan acara pemeriksaan apa (biasa, singkat atau cepat).

Selanjutnya untuk hakim yang sekiranya lupa mengucapkan sidang dibuka dan dinyatakan terbuka atau tertutup untuk umum, hal tersebut dapat mengakibatkan batalnya putusan demi hukum (pasal 153 ayat (4) KUHAP).

Demikian jawaban dari kami, jika anda belum jelas maka dapat langsung bertanya kepada kami pada Sekretariat Konsultasi Hukum dan Narkoba DPC IKADIN Yogya Jl Puntodewo 10 Wirobrajan Yogyakarta 55252. q - b

sumber; www.kr.co.id

1 comment:

Fernandes Raja Saor, S.H., M.H. said...

bro, bagus artikelnya...

mampir yah,, sama nih kita orang hukum,

http://raja1987.blogspot.com/