N o t a r i s
Dasar Pengangkatan
Dasar pengangkatan sebagai Notaris adalah Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tertanggal 23 Nopember 1998 nomor C-537.HT.03.01-Th.1998 tentang Pengangkatan Notaris.
Pengertian
Definisi Notaris
Berdasarkan bunyi pasal 1 Peraturan Jabatan Notaris (Staatsblad 1860 Nomor 3) bahwa yang dimaksud dengan Notaris adalah pejabat umum yang satu-satunya berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta otentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktanya dan memberikan grosse, salinan dan kutipannya, semuanya sepanjang pembuatan akta itu oleh suatu peraturan umum tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain.
Sedangkan yang dimaksud dengan Akta Otentik sebagaimana yang diatur dalam pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah suatu akta yang sedemikian, yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu, di tempat di mana akta itu dibuat.
Tugas dan Pekerjaan serta Wewenang Notaris
Tugas dan pekerjaan dari Notaris pada umumnya meliputi:
1. membuat akta-akta otentik;
2. mengesahkan surat-surat di bawah tangan (legaliseren);
3. mendaftarkan surat-surat di bawah tangan (waarmerken);
4. memberikan nasihat hukum dan penjelasan mengenai Undang-Undang kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Wewenang Notaris adalah bersifat umum (regel) dan meliputi empat hal, yakni:
1. sepanjang yang menyangkut akta yang dibuatnya itu;
2. sepanjang mengenai orang-orang, untuk kepentingan siapa akta itu dibuat;
3. sepanjang mengenai tempat, di mana akta itu dibuat;
4. sepanjang mengenai waktu pembuatan akta itu.
Profesi Penunjang Pasar Modal (Notaris)
Di dalam point 1 dari Peraturan VIII.D.1 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-37/PM/1996 tertanggal 17 Januari 1996 tentang Pendaftaran Notaris Yang Melakukan Kegiatan Di Pasar Modal telah diatur bahwa Notaris yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan ini.
Berdasarkan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal Nomor: 731/PM/STTD-N/2005 tertanggal 15 Februari 2005, kami telah terdaftar di Bapepam selaku Notaris yang melakukan kegiatan di Pasar Modal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Notaris Pembuat Akta Koperasi
Di dalam Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia tertanggal 24 September 2004 nomor: 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Koperasi, telah diatur bahwa Notaris yang melakukan kegiatan pembuatan akta di bidang Koperasi wajib terlebih dahulu terdaftar di Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menegah Republik Indonesia dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Keputusan tersebut.
Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia tertanggal 23 September 2005 nomor: 86/Kep/M.KUKM/IX/2005 tentang Penetapan Notaris Pembuat Akta Koperasi, kami telah diangkat dan ditetapkan oleh Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menegah Republik Indonesia sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi.
Notaris Bank Syariah
Kami telah berwenang membuat akta-akta yang berkaitan dengan transaksi-transaksi yang dilakukan di Bank Syariah karena telah mengikuti pendidikan dan pelatihan "Aspek Legal Bank Syariah" yang diselenggarkan oleh penyelenggara yang telah diakui oleh Bank Indonesia berdasarkan Sertipikat tertanggal 3 Desember 2005 nomor: ALBS200512115.
Pejabat Pembuat Akta Tanah
Dasar Pengangkatan
Dasar pengangkatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah Surat Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional tertanggal 2 Juni 1998 nomor 8-XI-1998 tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dan Penunjukan Daerah Kerjanya.
Pengertian
Definisi P.P.A.T.
Berdasarkan bunyi pasal 1 ayat 1 dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah bahwa yang dimaksud dengan P.P.A.T. atau Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Tugas Pokok Dan Kewenangan P.P.A.T.
Pejabat Pembuat Akta Tanah bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu (pasal 2 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998).
Perbuatan hukum yang dimaksudkan diatas adalah sebagai berikut (pasal 2 ayat 2 dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998):
1. jual beli;
2. tukar menukar;
3. hibah;
4. pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);
5. pembagian hak bersama;
6. pemberian Hak Guna Bangunan / Hak Pakai atas tanah Hak Milik;
7. pemberian Hak Tanggungan;
8. pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan.
sumber ;http://kalamliano.bizhosting.com/indonesian.html
1 comment:
Indonesian Small Medium Enterprise
Promosikan Produk Usaha Kecil anda di :
JARINGAN USAHA KECIL INDONESIA
Semoga info ini bermanfaat
Salam
Akbar
Post a Comment