Tuesday 3 July 2007

Memiliki Tanah Negara

Sunday, 03 June 2007, Hukum dan Kriminal
KONSULTASI HUKUM dan NORKOBA; Memiliki Tanah Negara

Yth, pengasuh rubrik yang selalu ditunggu dan dinantikan oleh masyarakat hukum dan pencari keadilan, sebelumnya saya mohon maaf mengganggu kesibukan pengasuh karena dalam kesempatan ini saya ingin dibantu pengasuh, berkaitan dengan adanya suatu masalah hukum, yaitu tentang tanah yang selama ini pengelolaannya/dikerjakan oleh ayah saya dan hal tersebut sudah berlangsung cukup lama lebih dari 21 tahun. Selama itu memang seolah-olah tanah tersebut milik ayah saya, namun sebenarnya tanah tersebut adalah milik negara. Yang menjadi pertanyaan kami adalah, mengingat selama ini tanah tersebut memang dikuasai, dikelola dan dikerjakan oleh ayah, bahkan sebenarnya di atas tanah tersebut juga telah didirikan bangunan rumah semipermanen oleh ayah sejak 15 tahun lalu, maka bisakah ayah mengajukan permohonan agar tanah tersebut nantinya menjadi milik ayah baik secara formil/surat tanah yang ada maupun materiil/penguasaan riil? Demikian pertanyaan saya, mohon bantuannya, atas jawaban pengasuh saya ucapkan terima kasih. WK di Magelang.

Yth, Sdr WK, kami sangat berterima kasih atas perhatian dan partisipasi anda dalam rubrik ini, semoga anda tetap dan selalu perhatian terhadap rubrik ini. Selanjutnya menjawab pertanyaan anda, dengan modal awal ayah anda yang selama ini, bahkan sudah lebih dari 21 tahun menguasai, mengelola bahkan juga selama ini tinggal di tanah negera tersebut, ditambah selama ini pula terhadap pajak bumi bangunan (PBB) juga telah dipenuhi dengan baik oleh ayah serta memang PBB tersebut beratas nama beliau (ayah), maka kondisi tersebut dapat dijadikan sebagai modal ayah untuk mengajukan kepada Kantor Pertanahan setempat, untuk mendapat hak kepemilikan atas tanah tersebut. Perlu juga diketahui dan diperhatikan tentang aturan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah No 36 tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Telantar, yang mana penggunaan tanah negara untuk rumah tinggal yang luasnya 600 m2 atau kurang dapat diberikan hak miliknya. Berkaitan dengan pengajuan permohonan ayah anda tersebut, maka di Kantor Pertanahan menyediakan formulir untuk permohonan tersebut. Permohonan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang nantinya tentu diperlukan pembuktian atas penggunaan dan penguasaan tanah (secara fisik, misalnya) selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut, yang mana penguasaan tersebut tentu saja didasari dengan iktikad baik, pembayaran dan kartu PBB atas nama ayah anda. Anda diharapkan juga menyiapkan saksi-saksi yang nantinya dapat mendukung permohonan anda. Saksi-saksi itu yang mengetahui tentang penguasaan tanah tersebut oleh ayah anda.

Demikian jawaban kami, apabila anda kurang jelas, anda dapat langsung bertanya kepada kami di Sekretariat Konsultasi Hukum dan Narkoba Ikadin DPC Yogya Jl Puntodewo No 10 Wirobrajan Yogya 55252. q - m.

sumber; www.kr.co.id

No comments: