Tuesday 3 July 2007

Putusan Bebas dan Lepas

Sunday, 04 February 2007, Hukum dan Kriminal - Konsultasi
KONSULTASI HUKUM dan NARKOBA : Putusan Bebas dan Lepas

Yth, pengasuh konsultasi hukum dan narkoba DPC Ikadin Yogya pada SKH Kedaulatan Rakyat, saya ingin menanyakan tentang masalah yang dihadapi oleh tetangga saya. Saat itu tetangga saya (sebut saja R) dituduh melakukan tindakan pidana penganiayaan hingga meninggal. Sebenarnya orang yang menjadi korban (sebut saja K) adalah orang yang suka membuat keonaran di kampung. Saat kejadian yang menyebabkan R melakukan pemukulan terhadap K, diawali semata-mata karena K telah menempelkan pisau di pipi dan lehernya secara tiba-tiba tanpa diketahui penyebabnya. Namun kata orang yang mengetahui kejadiannya, K mengatakan kepada R agar menyerahkan uang kepadanya. Akhirnya terjadilah perkelahian antar keduanya dan K meninggal. Akhirnya R disidang di pengadilan. Yang saya ingin tanyakan saat perkara itu diputus oleh hakim, ternyata R diputus lepas dari tuntutan hukum. Apakah putusan lepas dari tuntutan hukum itu sama dengan putusan yang membebaskan orang didakwa melakukan tindak kejahatan? Zn di Banjarnegara.

Yth sdr Zn, terima kasih atas perhatian anda pada rubrik yang kita cintai ini. Menjawab pertanyaan anda, ada perbedaan antara putusan yang mengandung pembebasan dengan putusan yang mengandung pelepasan dari tuntutan hukum. Sebagaimana terdapat dalam pasal 191 (1) KUHAP ‘jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa harus diputus bebas’. Sedangkan terhadap ketidakadanya bukti tersebut adalah: a) ketiadaan bukti yang oleh UU ditetapkan sebagai minimalnya, yaitu adanya pengakuan terdakwa saja, tidak dikuatkan oleh alat-alat bukti lain; b) telah dipenuhinya minimal pembuktian sebagaimana yang ditetapkan UU, misalnya ada 2 orang saksi, tapi hakim tidak yakin akan kesalahan terdakwa; c) apabila salah satu unsur atau lebih dari pertanggungjawaban pidana yaitu perbuatan pidana yang bersifat melawan hukum, mampu bertanggung jawab, sengaja atau alpa dan tidak ada alasan pemaaf ternyata tidak terbukti. Penyebutan dua alat bukti sebagaimana yang tercantum dalam KUHAP merupakan limitatif suatu pembuktian minimum yang ditetapkan UU, hakim tidak diperbolehkan menyimpang dari hal tersebut dalam menjatuhkan putusannya. Pengakuan salah dari terdakwa saja belum cukup menjamin bahwa terdakwa benar-benar bersalah melakukan tindak pidana. Sedangkan lepas dari tuntutan hukum tersebut dalam pasal 191 (2) KUHP yang menyatakan ‘jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan terdakwa yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum’. Adapun yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang didakwakan tidak merupakan tindakan pidana adalah -) bila perbuatan yang didakwakan tidak mengandung segala unsur yang dikehendaki oleh UU misalnya tidak menyebut unsur sengaja: -) bila perbuatan tersebut kehilangan sifat melawan hukumnya misalnya adanya pembelaan terpaksa; -) adanya hal-hal yang merupakan kekuasaan relatif yang tak dapat diatasi; -) keadaan badan/jasmani rohani yang tidak memungkinkan tanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan. Membaca cerita yang anda sampaikan, maka kemungkinan R lepas dari tuntutan karena telah melakukan pembelaan terpaksa dalam kasus tersebut. Karena R terancam jiwanya karena diserang atau diancam oleh K. q-m.

sumber; www.kr.co.id

No comments: