Landasan filosofis dibentuknya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris adalah terwujudnya jaminan kepastian hukum, ketertiban dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan. Melalui akta yang dibuatnya, notaris harus dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat pengguna jasa notaris. Akta yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris dapat menjadi bukti otentik dalam memberikan perlindungan hukum kepada para pihak manapun yang berkepentingan terhadap akta tersebut mengenai kepastian peristiwa atau perbuatan hukum itu dilakukan.
Demikian disampaikan Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta dalam sambutannya pada acara ulang tahun Ikatan Notaris Indonesia (INI) Ke-99 di Persada Country Club Halim Perdana Kusuma Jakarta Timur, Minggu, 01 Juli 2007. Dengan peringatan ulang tahun tersebut, semoga kesempatan ini dapat dipergunakan oleh para anggota INI untuk tidak hanya mempererat tali silaturahmi diantara sesama anggota Notaris tetapi juga dijadikan sebagai sarana tukar pikiran sesama anggota maupun dengan pengurus organisasi dalam rangka memajukan organisasi. Selain itu untuk konsolidasi dalam meningkatkan profesionalisme para anggota dalam menjalankan jabatan notaris sebagai pejabat umum.
Dalam memberikan perlindungan hukum kepada notaris sebagai pejabat umum dalam menjalankan profesinya di bidang pelayanan jasa hukum kepada masyarakat, sebagaimana disebutkan dalam butir konsideran menimbang huruf c, notaris merupakan jabatan tertentu yang menjalankan profesi dalam pelayanan hukum kepada masyarakat perlu mendapatkan perlindungan dan jaminan, demi tercapainya kepastian hukum.
Perlindungan hukum terhadap Notaris dituangkan dalam Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris yang menetapkan, bahwa untuk proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah berwenang mengambil fotokopi minuta akta dan atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol notaris dalam penyimpanan notaris dan memanggil notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta yang dibuatnya atau protokol notaris yang berada dalam penyimpanannya. Perlindungan hukum kepada notaris ini, tentunya dapat segera dipikirkan dengan membentuk peraturan perundang-undangan yang dapat memberikan perlindungan dan jaminan hukum kepada Notaris.
Andi Mattalatta memberikan penekanan kepada 3 (tiga) hal pokok berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Jabatan Notaris yaitu: pengawasan, perlindungan, dan organisasi Notaris. Dalam rangka pengawasan terhadap Notaris, sebagaimana diatur dalam Pasal 67 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, bahwa pengawasan atas Notaris dilakukan oleh Menteri dengan membentuk Majelis Pengawas Notaris. Majelis Pengawas Notaris anggotanya berjumlah 9 (sembilan) orang yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi Notaris dan ahli/akademisi dengan anggota masing-masing sebanyak 3 (tiga) orang.
Dalam rangka melakukan tugas pengawasan, Menteri membentuk Majelis Pengawas Notaris ditingkat Pusat, Propinsi dan tingkat Kabupaten/Kota. Selama ini telah dilakukan pembentukan Majelis Pengawas Pusat Notaris, Majelis Pengawas Wilayah Notaris di setiap Propinsi dan sebagian telah dibentuk Majelis Pengawas Daerah Notaris di setiap Kabupaten/Kota. Kendala utama Pengawasan terhadap notaris adalah belum terbentuknya seluruh Majelis Pengawas Daerah sebagai ujung tombak pengawasan dan juga dari beberapa unsur selaku Anggota Majelis tidak bersedia menjadi anggota Majelis Pengawas Daerah.
Untuk itu Andi Mattalatta, menghimbau INI, terutama kepada Pengurus Wilayah (Daerah) Ikatan Notaris Indonesia untuk turut memikirkan, agar Majelis Pengawas Daerah segera terbentuk. Pembentukan Majelis Pengawas Daerah, tidaklah dimaksudkan semata-mata untuk kepentingan pemerintah melainkan juga untuk kepentingan para notaris sendiri. Dengan demikian setiap tindakan hukum yang akan dilakukan terhadap notaris setidaknya akan melalui penyaringan oleh Majelis Pengawas Daerah, ini tidak berarti bahwa Majelis Pengawas Daerah akan selalu memberikan perlindungan kepada para anggotanya.
Masalah lain yang perlu segera penyelesaiaan, menyangkut wadah tunggal para notaris berhimpun seperti yang disyaratkan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris. Organisasi Notaris adalah merupakan organisasi profesi jabatan notaris yang berbentuk perkumpulan dan berbadan hukum, Dalam faktanya selain Ikatan Notaris Indonesia, terdapat beberapa organisasi notaris lain seperti : Asosiasi Notaris Indonesia (ANI), Himpunan Notaris Indonesia (HNI) dan Persatuan Notaris Reformasi Indonesia (PERNORI), sehingga menjadikan permasalahan bagi kita semua sampai kapan sesungguhnya ketentuan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris yang mengatur mengenai satu wadah berhimpunnya notaris tersebut dapat segera direalisir.Persyaratan sebagai suatu organisasi notaris untuk wadah berhimpunnya para notaris, oleh Undang-Undang diwajibkan memenuhi kriteria tertentu yaitu: a) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang mengatur mengenai tujuan, tugas, wewenang, tata kerja dan susunan organisasi. b) memiliki buku daftar anggota dan salinannya disampaikan kepada Menteri dan Majelis Pengawas Notaris. c) Berbentuk perkumpulan dan berbadan hukum; dan d) Menetapkan dan menegakkan Kode Etik.
Berdasarkan kriteria tersebut, Pemerintah tetap berharap semoga organisasi Notaris sebagai wadah berhimpunnya notaris yang sekaligus merupakan amanat atau perintah Undang-Undang Jabatan Notaris dapat segera terwujud bersedia menjadi fasilitator dalam pembentukan organisasi notaris tersebut sepanjang gagasan pembentukan organisasi notaris sebagai wadah berhimpunnya para notaris berasal dari organisasi Notaris sendiri. Pada hakekatnya organisasi notaris merupakan organisasi yang independen dan bebas dari tekanan pihak lain. Dengan adanya satu organisasi notaris sebagai wadah bagi seluruh anggota notaris diharapkan setidak-tidaknya akan memberikan kemudahan dalam pembinaan dan pengawasan terhadap notaris yang dilakukan oleh Pemerintah melalui Majelis Pengawas Notaris. (Biro Humas dan HLN/ Hasbullah)
sumber; http://www.depkumham.go.id/xDepkumhamWeb/xBerita/xUmum/notaris+dan+jaminan+kepastian+hukum.htm
No comments:
Post a Comment