Thursday 5 July 2007

Hukum Islam Di Jaman Nabi

Pertanyaan:

Bismillahirrohmanirrohim

assalamu alaykum wr.wb.

Ustadz yang saya hormati saya ingin bertanya beberapa hal ttg hukum islam pd jaman Nabi SAW masih hidup sbb:
1. Apakah pernah ada kisah seorang non muslim yang dihukum berdasarkan hukum islam atau mereka dihukum dengan cara lain?
2. Apakah pernah ada dijaman itu hukum berupa penjara? untuk kasus-kasus apakah hukum penjara itu?
3. Siapakah yang menjadi hakim, pembela, dan jaksanya pada jaman itu?

jazakallah atas jawabannya.
wassalam

Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba�d.


1. Semasa Rasulullah SAW hidup, hukum hudud atas perbuatan zina pernah dilakukan. Tercatat ada tiga kasus hukuman zina yang dieksekusi di masa Rasulullah SAW masih hidup. yaitu Asif, Maiz dan seorang wanita Ghamidiyah.

  • Kasus Asif

    Asif berzina dengan seorang wanita dan Rasulullah SAW memerintahkan kepada Unais untuk menyidangkan perkaranya dan beliau bersabda,`Wahai Unais, datangi wanita itu dan bila dia mengaku zina maka rajamlah`.
  • Kisah Maiz

    Diriwayatkan dari banyak alur hadits dimana Maiz pernah mengaku berzina dan Rasulullah SAW memerintahkan untuk merajamnya.
  • Kisah Wanita Ghamidiyah

    Kisah seorang wanita Ghamidiyah yang datang kepada Rasulullah SAW mengaku berzina dan telah hamil, lalu Rasulullah SAW memerintahkannya untuk melahirkan dan merawat dulu anaknya itu hingga bisa makan sendiri dan barulah dirajam.


2. Di masa Rasulullah SAW memang belum dikenal penjara, paling tidak dalam bentuk sebuah prisson / jail / sel seperti di masa sekarang ini yang merupakan sebuah tempat khusus untuk memenjarakan para pelaku kejahatan. Walapun proses menahan seseorang secara umum ada dalam syariah Islam.

Namun pada periode para khalifah sesuadahnya telah dibangun secara khusus penjara untuk menahan orang-orang yang dianggap bersalah. Hukum hukud sendiri tidak ada yang bentuknya secara baku memenjarakan seseorang di dalam sel. Namun sebagian fuqoha ada yang memaknai hukuman pengasingan selama setahun bagi pelaku zina sebagai pemenjaraan. Dalam bahasa arab sering kali disebut dengan istilah Al-Habs.

3. Hakim di masa Rasulullah SAW adalah beliau sendiri sebagai pemimpin tertinggi masyarakat. Sedangkan di wilayah-wilayah yang jauh, Rasulullah SAW menganggkat qadhi khusus untuk memutuskan perkara. Nampaknya di masa itu, jabatan qadhi dan gubernur atau pemimpin / kepada daerah masih merangkap. Barulah pada masa kekhalifahan sesudahnya, antara khalifah dan qadhi dibedakan. Sedangkan profesi lawyer secara khusus yang meminta bayaran di masa itu memang belum ada.

Sebab di masa itu bisa dikatakan bahwa hukum begitu dipahami oleh semua lapisan masyarakat, sehingga rata-rata mereka memang tidak membutuhkan penasihat hukum secara khusus, begitu juga pembela, jaksa dan sejenisnya. Yang merasa dizalimi akan langsung mengadukan kepada hakim / qadhi dan umumnya mereka tahu hak-hak mereka. Sebab hukum Islam itu demikian jelas dan amat memasyarakat. Karena tidak keluar dari apa yang sudah mereka hafal baik dari Al-Quran Al-Kariem ataupun hadits Rasulullah SAW itu sendiri.

Jadi tidak serumit di masa kini dimana keberadaan atribut / petangkat hukum semacam jaksa, layyer dan embel-embelnya menjadi demikian mutlak. Hal itu terjadi karena hukumnya juga ama rumit, selain orang-orangnya juga bandel-bandel, licin dan seolah tak mempan hukum. Sebab hukum jaman sekarang ini semata-mata dibuat oleh manusia yang pasti disana-sini ada celah untuk berlindung dan menyelamatkan diri bagi para penjahat.

Sedangkan di masa lalu, selain moral ummat demikian tinggi, rata-rata mereka melek hukum Allah Subhanahu Wata`ala. Semua orang tahu hukum dan melanggar hukum adalah perbuatan yang pasti ketahuan dengan mudah.

sumber; http://syariahonline.com/new_index.php/id/7/cn/8203

No comments: