Thursday, 5 July 2007

TATA CARA PENDAFTARAN PRODUK MAKANAN DALAM NEGERI

Untuk mendaftarkan makanan, pemohon wajib menyerahkan atau mengirimkan kelengkapan permohonan pendaftaran kepada Direktur jenderal Pengawasan Obat dan Makanan sebanyak 3 rangkap. Kelengkapan permohonan pendaftaran adalah meliputi :
  1. Permohonan pendaftaran yang terdiri dari Formulir A, B, C, D yang diisi dengan benar dan lengkap sesuai dengan pedoman dan dilengkapi dengan lampirannya pada masing-masing formulir.
  2. Formulir A (dilip di Formulir A)
  • Sertifikat merek dari Departemen Kehakiman RI bila ada
  • Rancangan /desain label dengan warna sesuai dengan rencana yang akan digunakan pada produk yang bersangkutan
  • Fotokopi surat izin dari Departemen Perindustrian RI/BKPM dan Surat pemeriksaan BPOM setempat (bila sudah pernah diperiksa)
  • Untuk produk suplemen makanan melampirkan fotokopi ijin produksi farmasi dan sertifikat CPOB.
  • Untuk produk air minum dalam kemasan dan garam dilengkapi sertifikat SNI dari Deperindag.
  • Untuk produk yang dikemas kembali harus melampirkan surat keterangan dari pabrik asal.
  • Untuk produk lisensi melampirkan surat keterangan lisensi dari pabrik asal dengan menunjukkan aslinya
3. Formulir B (diklip di form B)
  • Spesifikasi bahan baku dan BTM
  • Asal pembelian bahan baku dan BTM
  • Standar yang digunakan pabrik
  • Sertifikat wadah dan tutup
  • Uji kemasan dan pemerian bahan baku untuk suplemen makanan
4, Fomulir C (diklip di form C)
  • Proses proses produksi dari bahan baku sampai produk jadi
  • Higiene dan sanitasi pabrik dan karyawan
  • Denah dan peta lokasi pabrik
5. Formulir D (diklip di form D)
Struktur organisasi
  • Sistem pengawasan mutu, sarana dan peralatan pengawasan mutu,
  • Hasil analisa produk akhir lengkap dan asli meliputi pemeriksaan fisika, kimia, BTM (sesuai dengan masing-masing jenis makanan), cemaran mikroba dan cemaran logam
  • Apabila diperiksa oleh laboratorium sendiri, harus dilengkapi dengan metoda dan prosedur analisa yang digunakanApabila dilakukan pemeriksaan dilaboratorium pemerintah atau laboratorium yang sudah diakreditasi, agar menyebutkan metoda yang digunakan.
  • “in process control” pengawasan mutu selama proses produksi dengan melampirkan daftar peralatan laboratorium yang dimiliki

3 comments:

lina said...

aku masih awam banget sama soal perijinan...padahal aku punya rencana untuk memasarkan prodak yang aku buat ke daerah laen..prodakku caos tomat.
tapi aku baru puny6a perijinan yanjg dari kabupaten aja.

trus aku harus punya ijin apa lagi untuk bisa go daerah...

tq ya....

yuli dian fisnanto said...

terimakasih atas pertanyaan yang diajukan,. untuk mendapatkan jawaban dari pertanyaan anda, silahkan, anda klik pada "label" artikel pada halaman blog ini, disana telah saya tulis beberapa hal yang berkaitan dengan pertanyaan saudara.

e-Pulsa said...

Saya Mau Tanya ... kalo kita mau melakukan pendaftaran suatu usaha untuk mendapatkan ijin produksi Pangan kira2 bagaimana caranya yach Pak ???