>Jumat, 13 Juli 2001 Gugatan Negara terhadap Bank Centris Ditolak Jakarta, Kompas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/7), memutuskan menolak gugatan perdata yang diajukan Negara cq Pemerintah cq Badan Penyehatan Perbankan Nasional terhadap PT Bank Centris International. Alasannya, negara tidak perlu mengajukan gugatan karena jika Bank Centris melakukan wanprestasi (ingkar janji) maka negara bisa langsung menyita aset-aset Bank Centris yang telah dijaminkan. Dalam hal ini, negara mengajukan gugatan terhadap PT Bank Centris Internasional (tergugat I). Juga PT Centris Mekar Lestari (tergugat II), Andi Tedjadharma (tergugat III), Prasetyo Utomo (tergugat (IV), dan Kem Kem Achmad Basar (tergugat V) masing-masing selaku pemegang saham, Suharyanto Harseno (tergugat VI) selaku Presiden Direktur Tergugat I, serta Daud Gozali (tergugat VII) selaku Direktur Bank Centris. Komposisi kepemilikan saham Bank Centris periode tanggal 4 Desember 1996 sampai dengan 4 April 1998 sebagai berikut, PT CML memiliki 50 persen saham Bank Centris senilai Rp 30 milyar, Tedjadharma 20 persen senilai Rp 12 milyar, Presetyo dan Kem Kem, masing-masing 15 persen senilai Rp 9 milyar. Dalam surat gugatan disebutkan bahwa Daud Gozali selaku Direktur Bank Centris yang diketahui Kem Kem dan Prasetyo selaku Komisaris Bank Centris pada tanggal 31 Desember 1997 telah menerima fasilitas Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) Khusus dari Bank Indonesia sebesar Rp 490,78 milyar berdasarkan akta jual beli promes dengan penyerahan jaminan lima bidang tanah yang terletak di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Dalam pelaksanaannya, Bank Centris tidak dapat memenuhi dan melanggar ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam Akta Notaris Nomor 46 Tahun 1997 dan ketentuan yang tertuang dalam Surat Direksi Bank Indonesia Nomor 30/50/ DIR/UK tanggal 30 Desember 1997. Hakim Soedarto yang menangani sidang gugatan tersebut, mengatakan bahwa negara sebenarnya tidak perlu mengajukan gugatan terhadap Bank Centris. Negara dapat langsung menyita aset yang dijaminkan. "Jaminan itu kan dibebani hak tanggungan, dibebani hipotik. Dalam hal ini ada sertifikat hak tanggungan yang irah-irahnya (dalam judulnya) ditulis "demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam Pasal 14 Undang-Undang No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, disebutkan bahwa sertifikat yang mempunyai irah-irah begitu, punya title executorial. Artinya, bila terjadi wanprestasi, bisa langsung disita," kata Soedarto. (ika) source; http://www.asiamaya.com/berita_hukum/kasus_kasus/kasus_bank.htm |
Saturday, 19 May 2007
Gugatan Negara terhadap Bank Centris Ditolak
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment