Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Zaharuddin Utama menilai, bebasnya PT Newmont Minahasa Raya (MNR) dari jeratan hukum dalam kasus pencemaran di Buyat sebagai putusan yang janggal. Dia menilai, PN Manado menggelar sidang terlalu lama. "Putusan itu janggal banget. Kenapa kok bisa persidangan sampai satu tahun lamanya," kata Zaharuddin dalam sesi wawancara seleksi hakim agung di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Jumat (11/5).
Zaharuddin menjelaskan, proses peradilan yang berlangsung lama itu dikarenakan majelis hakim PN Manado berganti-ganti terus. Pergantian ini terjadi pada saat perkara itu sudah mulai memasuki vonis. "Pada bulan November, sebenarnya sudah ada musyawarah hakim. Tapi anggota majelis diganti-ganti."
Sebagaimana diketahui, PN Manado pada 24 April 2007 telah memutuskan PT NMR, dan Presiden Direkturnya Richard Ness, bebas dari segala tuntutan pidana yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) berkenaan dengan dugaan pencemaran Teluk Buyat.
Berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan yang berlangsung selama 21 bulan, salah satu persidangan kasus pidana terpanjang dalam sejarah peradilan di Indonesia, pengadilan menyatakan bahwa Teluk Buyat tidak tercemar. Lebih lanjut pengadilan menyatakan, sebagaimana PT NMR yakini, perusahaan telah menaati seluruh ketentuan peraturan dan perizinan selama kurun waktu delapan tahun masa operasinya dari tahun 1996 sampai 2004. Atas putusan bebas itu, JPU mengajukan kasasi di Pengadilan Tinggi Manado, Selasa (7/5) lalu. (MNC-5)
No comments:
Post a Comment