HAK UNTUK MENDAPATKAN KEADILAN
Pada dasarnya setiap warga negara indonesia memiliki hak yang sama dalam hal untuk memperoleh keadilan, tanpa melihat status sosial, pangkat, dan kedudukan.
Adanya hak merupakan penyeimbang daripada kewajiban, yang mana antara hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan.
”...sejumlah hak yang melekat pada warga negara suatu wajib memperoleh perhatian dari penguasa negara. Perhatian dalam bentuk pengakuan, perlindungan, dan jaminan atas terlaksananya hak atas terlaksananya hak yang sejak kelahiranya telah dimiliki oleh setiap manusia ”. (1)
Hak untuk memperoleh keadilan pada dasarnya bertujuan untuk menjaga agartidak terjadi ketimpangan dalam berbagai hal, baik dari aspek pendidikan, sosial, ekonomi, hukum,dan hak – hak yang lain, yang mana seperti kita ketahui arti penting daripada keadilan adalah hak seseorang untuk mendapatkan seuatu yang sama tanpa adanya unsur diskriminasi, meskipun dalam hal menjalankan daripada menjalankan hak tersebut ada pembatasan yang ditetapkan oleh undang – undang, seperti dalam pasal, 28j ayat (2) Undang – Undang Dasar 1945 ” dalam menjalankan hak dan kebebasanya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai, agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis ” .
Pasal-pasal ini mengenai kedudukan penduduk. Baik yang hanya mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk memuat hasrat bangsa indonesia untuk membangunkan negara yang bersifat demokrasi dan yanghendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusiaan. (penjelasan UUD 1945).
________________________________________________________________________
(1) Dra. Hj. Triwahyuningsih. SH. MH, ” jurnal ilmu hukum, novelty” Vol 2, No.2, Agustus 2005. Hal. 7 .
Jaminan hak untuk memperoleh keadilan juga terdapat dalam falsafah dasar negara indonesia yaitu pancasila, sila ke 5 ” keadilan sosial bagi seluruha rakyat indonesia ”.
Dalam Undang – Undang Dasar tidak hanya menjamin hakuntuk memperoleh keadilan, tetapi juga bangsa indonesia juga berkewajiban menghormati hak-hak warga negara yang lain, dengan menjunjung nilai-nilai dan norma yang berlaku di indonesia.
Adanya jaminan hak, baik hak untuk memperoleh keadilan maupun hak asasi manusia, merupakan unsur daripada asas negara hukum yang dianut oleh bangsa indonesia.
Dengan dianutnya asas negara hukum di indonesia, maka jelas adanya jaminan hak untuk memperoleh keadilan maupun hak-hak yang lain, yang sudah ditetapkan dalam sebuah undang-undang, meskipun ada pembatasan didalamnya, namun ini merupakan sifat daripada negara hukum yaitu negara tidak hanya berdasarkan kekuasaan belaka, artinya ” dimana alat perlengkapan hanya dapat bertindak menurut dan terikat kepada aturan-aturan yang telah ditentukan terlebih dahulu oleh alat-alat perlengkapan yang dikuasakan untuk mengadakan aturan itu atau singkatnya disebut prinsip rule of law ”. (2)
1 comment:
ya hukum memang harus di tegak kan di indonesia ini
dary...
z-t5u.blogspot.com
Post a Comment