Thursday, 17 May 2007

Tugas & Wewenang Jaksa Agung


  1. Menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang Kejaksaan.
  2. Mengkoordinasi penanganan perkara pidana tertentu dengan instansi terkait berdasarkan undang-undang yang pelaksanaan koordinasinya ditetapkan oleh Presiden.
  3. Menyampingkan perkara demi kepentingan umum.
  4. Mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung dalam perkara pidana, perdata dan tata usaha negara.
  5. Mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi perkara pidana.
  6. Menyampaikan pertimbangkan kepada Presiden mengenai permohonan grasi dalam hal ini pidana mati.
  7. Mencegah atau melarang orang-orang tertentu untuk masuk ke dalam atau meninggalkan wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara pidana.

No comments: