Peratuan pemerintah pengganti undang-undang, merupakan peraturan yang dibuat/digunakan dalam keadaan mendesak, dalam hal ini presiden mempunyai wewenang membuat peraturan tersebut, atas persetujuan DPR, apabila terlah disetujui oleh DPR maka peraturan ini bisa ditetapkan sebagai Undang-Undang
No comments:
Post a Comment