Wednesday, 23 May 2007

Mahkamah Agung Menguatkan Putusan KPPU : Telkom dan Carrefour Melanggar UU No.5/1999

Mahkamah Agung Menguatkan Putusan KPPU :

Telkom dan Carrefour Melanggar UU No.5/1999

Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom) dan PT. Carrefour Indonesia (Carrefour) telah menjalani sejumlah proses di Pengadilan Negeri dan saat ini telah dikuatkan di Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan kedua putusan MA tersebut, yang diterima oleh KPPU pada tanggal 15 Maret 2007, maka selanjutnya KPPU akan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Bandung untuk perkara Telkom dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk perkara Carrefour agar segera mengeluarkan relaas pemberitahuan kasasi kepada masing – masing pihak sebagai salah satu syarat untuk melakukan upaya hukum eksekusi.

PERKARA TELKOM

Putusan Mahkamah Agung (MA) No. : 01 K/KPPU/2005 yang diputuskan pada tanggal 15 Januari 2007 kembali membuktikan bahwa komitmen Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk senantiasa menjalankan pada tugas dan wewenangnya dalam menegakkan hukum persaingan tetap terjaga. Putusan MA yang menguatkan bahwa PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom) melakukan pelanggaran terhadap Undang – Undang No. 5 Tahun 1999 (UU No.5/1999) menambah daftar panjang sejumlah Putusan KPPU yang saat ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menunggu proses eksekusi dari Pengadilan Negeri.

Dalam perkara ini, Telkom menutup layanan kode akses 001 dan 008 di beberapa wartel, dan sebagai gantinya disediakan kode akses 017. Hal ini dilakukan sebagai konsekuensi adanya perjanjian kerjasama (PKS) antara Telkom dan wartel yang mensyaratkan wartel untuk hanya menjual produk Telkom, dan Telkom berhak menutup akses layanan milik operator lain di wartel. Berdasarkan analisis situasi di atas, maka KPPU berinisiatif untuk menanganinya sebagai perkara terhadap Telkom.

Penanganan perkara dengan Telkom sebagai Terlapor telah melalui serangkaian proses pemeriksaan oleh Majelis Komisi yang terdiri dari Tadjuddin Noer Said sebagai Ketua serta Mohammad Iqbal dan Didik J. Rachbini masing-masing sebagai anggota. Semula, putusan KPPU terhadap perkara Telkom (Putusan No. 02/KPPU-I/2004) yang diputuskan pada tanggal 13 Agustus 2004 dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Bandung. Selanjutnya, KPPU mengajukan upaya kasasi ke MA. Dengan menimbang beberapa bantahan KPPU, maka MA menguatkan putusan KPPU, melalui amarnya yang berbunyi :

Mengadili:

1. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA tersebut;

2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 256/PDT/G/2004/PN.BDG. tanggal 08 November 2004

Mengadili Sendiri:

1. Menolak permohonan keberatan dari Pemohon keberatan : PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA Tbk. Tersebut;

2. Menghukum Termohon Kasasi/Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)

Memperhatikan amar tersebut, maka sesuai dengan Putusan KPPU No.02/KPPU-I/2004, Telkom terbukti telah melanggar pasal 15 (3) huruf b dan pasal 19 huruf a dan b UU No.5/1999. Selanjutnya, Telkom diperintahkan untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat dengan cara:

1. Menetapkan pembatalan klausula yang menyatakan bahwa pihak penyelenggara atau pengelola warung Telkom hanya boleh menjual jasa dan atau produk Telkom dalam perjanjian kerja sama antara Terlapor dengan penyelenggara atau pengelola warung Telkom.

2. Memerintahkan Telkom untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dengan cara (a) meniadakan persyaratan PKS atas pembukaan akses SLI dan atau jasa telepon internasional lain selain produk Telkom di wartel (b) membuka akses SLI dan atau jasa telepon internasional lain selain produk Telkom di warung Telkom

PERKARA CARREFOUR

Dalam selang beberapa hari, pada tanggal 18 Januari 2007, MA juga menguatkan Putusan KPPU terkait Perkara Carrefour yaitu dengan mengeluarkan Putusan No. : 01 K/KPPU/2006. Putusan KPPU yang sebelumnya telah dikuatkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diajukan kasasi oleh Carrefour yang pada pokoknya memuat pernyataan bahwa Putusan Pengadilan Negeri tersebut harus dibatalkan karena menguatkan putusan KPPU yang melanggar/bertentangan dengan hukum dan kepentingan. Namun, menurut pertimbangan Mahkamah Agung, dalam hal ini tidak terdapat kesalahan penerapan hukum, dan tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang – undang.

Dalam perkara ini, Carrefour melakukan kegiatan menghalangi pesaingnya untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan. Bukti kegiatan menghalangi pesaing tersebut adalah dengan memberlakukan persyaratan minus margin yang mengakibatkan salah satu pemasok Carrefour menghentikan pasokannya kepada pesaing Carrefour yang menjual dengan harga lebih murah dibandingkan dengan harga jual di gerai Carrefour untuk produk yang sama.

Penanganan perkara dengan Carrefour sebagai Terlapor telah melalui serangkaian proses pemeriksaan oleh Majelis Komisi yang terdiri dari Tadjuddin Noer Said (Ketua), serta Bambang P. Adiwiyoto dan Mohammad Iqbal yang masing-masing bertindak sebagai Anggota Majelis Komisi, yang akhirnya memutuskan telah terjadi pelanggaran terhadap pasal Pasal 19 huruf a UU No.5/1999. Putusan KPPU terhadap perkara Carrefour (Putusan No. 02/KPPU-L /2005) yang diputuskan pada tanggal 19 Agustus 2005 dikuatkan oleh MA melalui amarnya yang berbunyi :

Mengadili :

1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. CARREFOUR INDONESIA tersebut;

2. Menghukum Pemohon Kasasi/Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Memperhatikan amar tersebut di atas, maka sesuai dengan Putusan KPPU No. 02/KPPU-L/2005, Carrefour terbukti telah melanggar pasal 19 huruf a UU No.5/1999. Selanjutnya PT. Carrefour Indonesia diperintahkan untuk menghentikan kegiatan pengenaan persyaratan minus margin kepada pemasok; serta menghukum PT. Carrefour Indonesia membayar denda sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai setoran penerimaan negara bukan pajak Departemen Keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I yang beralamat di JL. Ir. H. Juanda No. 19, Jakarta Pusat melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 1212.

Dengan putusan MA terhadap perkara ini, KPPU bertambah yakin bahwa pelaksanaan UU No. 5/1999 akan senantiasa membawa manfaat bagi Indonesia. Dalam hubungan itu, KPPU menghimbau masyarakat untuk menyadari keberadaan hukum persaingan dan menghormati setiap upaya penegakan hukum persaingan tersebut. Sedangkan, apabila nantinya terdapat keberatan terhadap putusan KPPU, apapun kasusnya, diharapkan pihak - pihak yang berwenang dapat mengambil putusan seadil – adilnya berdasarkan fakta – fakta dan bukti – bukti yang ada.

Jakarta, 3 April 2007

Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia

5 comments:

adri said...

pak, anda udah dapet soft copy Putusan 01 K/KPPU/2006 dari mana??

saia lagi butuh juga data itu, udah saia cari2 kok ga ktemu ktemu..

mohon pencerahannya

yuli dian fisnanto said...

Mas adri,..bisa upload langsung dari situs "mahkamah Kontitusi" yakni ; http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=sidang.PutusanPerkara&id=1&aw=1&ak=11&kat=1

demikian mas adri,.semoga membantu...

sebastian said...

Putusan MA no.01 K/KPPU/2006 dapat dari mana?? di website MA tidak tersedia... mohon petunjuk

yuli dian fisnanto said...

mas sebastian,..putusan pada artikel diatas adalah tahun 2005 bukan 2006, anda bisa buka link berikut : http://hukum.unsrat.ac.id/ma/ma_01_k_kppu_2005.pdf

sebastian said...

terima kasih atas petunjuknya mas Yuli.. akan tetapi untuk yang putusan carrefour melawan KPPU bisa didapat dimana? sekali lagi saya ucapkan terima kasih..