KAIDAH HUKUM : Bahwa bukti tambahan tidak dapat mematahkan sumpah suppletoir yang telah dilakukan, sebab sumpah tersebut tidak tunduk pada pemeriksaan banding atau kasasi.
NOMOR REGISTER : 935 K/Pdt/1998
TANGGAL PUTUSAN : 21 Desember 1999
MAJELIS : 1. M. SYAFIUDDIN KARTASASMITA, SH.
2. ISKANDAR KAMIL, SH.
3. I NENGAH WEDASTRA, SH.
KLASIFIKASI : Perkawinan
DUDUK PERKARANYA : Bahwa Penggugat asli dengan Tergugat asli bertemu sejak tahun 1973, pertemuan tersebut menjadi intim, pada bulan Maret 1985 dari hubungan tersebut Penggugat asli hamil dan lahirlah anak Perempuan;
Bahwa sebelumnya Penggugat asli telah berkali-kali hamil atas perbuatan Tergugat asli dan selalu digugurkan atas Permintaan Tergugat asli karena janji akan dinikahi;
Bahwa ternyata Tergugat asli tidak memenuhi janji dan tidak bertanggung jawab dalam memberi nafkah secara rutin kepada Penggugat asli dan anaknya;
PERTIMBANGAN HUKUM MA :
Bahwa keberatan keberatan ini dapat dibenarkan, karena ternyata surat bukti tambahan T.4 dibandingkan dengan bukti T.1, tanggal pengirimannya lebih dulu dikirim sedang substansinya pada dasarnya sama;
Bahwa bukti T.4 tersebut, tidak membuktikan bahwa setelah surat tersebut dibuat antara Penggugat asal dengan Tergugat asal tidak pernah lagi melakukan hubungan biologis;
Bahwa dengan adanya bukti T.4 tersebut tidak dapat rnematahkan sumpah suppletoir yang telah dilakukan oleh Penggugat asal sebab sumpah suppletoir tidak tunduk pada pemeriksaan banding atau kasasi.
AMAR PUTUSAN MA : Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon kasasi : NY. MELINA GOZALI tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 31 Oktober 1996 No. 519/Pdt/I996/PT. DKI. yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 26 Maret 1996 No. 349/Pdt.G/1995/PN.Jkt.Sel.;
Mengadili Sendiri :
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi Tergugat;
Dalam Provisi :
Menolak gugatan Provisi Penggugat;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad);
Menyatakan anak yang masih dibawah umur yaitu Fiona Kadarusman adalah anak biologis dari Tergugat dengan hubungannya bersama Penggugat;
Menetapkan kepada Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat dan seorang anaknya sebuah rumah untuk berlindung yang layak seharga Rp.161.000.000, ( seratus enam puluh satu juta rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menghukum Termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah).
Jakarta, Juni 2002
Pembuat Kaidah Hukum,
Ttd.
Anita Sibuea, S.H
1 comment:
"Zapplerepair pengerjaan di tempat. Zapplerepair memberikan jasa service onsite home servis pengerjaan di tempat khusus untuk kota Jakarta, Bandung dan Surabaya dengan menaikan level servis ditambah free konsultasi untuk solusi di bidang data security, Networking dan performa yang cocok untuk kebutuhan anda dan sengat terjangkau di kantong" anda (http://onsite.znotebookrepair.com)
TIPS DAN TRICK UNTUK PENGGUNA SMARTPHONE”
Post a Comment